Tak Punya Izin Belajar Atau Tugas Belajar, Pencantuman Gelar Bagi ASN Tetap Diakui. Kampus-Kampus Dengan Akreditasi C, Juga Tetap Diakui. Simak Penjelasan Kepala BKP SDM Pacitan Rudy Haryanto

Kepala BKP SDM Pacitan, Rudy Haryanto.

Pacitan,Liputan68.com- Keberpihakan pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) kembali terbuka.

Hal tersebut seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kabupaten Pacitan, Rudy Haryanto mengatakan, bahwa ini kabar baik bagi para guru, para dosen dan ASN.

Kabar baiknya adalah, mereka akan diberikan pintu yang lebar untuk melaksanakan izin belajar, tugas belajar dan pencantuman gelar.

“BKN juga akan melakukan pemutihan, kalau saat belajar, saat menempuh strata 1 (S1) , S2, S3, tidak punya izin belajar, tidak punya tugas belajar, dan sudah selesai sekolahnya, maka gelarnya silakan untuk dicantumkan.

Tinggal diurus prosedurnya, dilakukan sesuai dengan yang telah ditentukan. Jadi tidak perlu mencantumkan nomor surat tugas belajar, nomor izin belajarnya, apalagi yang biaya pribadi,” tutur Rudy, menyampaikan kabar baik yang didapat dari BKN, Kamis (13/3/2025).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *