Tak Punya Izin Belajar Atau Tugas Belajar, Pencantuman Gelar Bagi ASN Tetap Diakui. Kampus-Kampus Dengan Akreditasi C, Juga Tetap Diakui. Simak Penjelasan Kepala BKP SDM Pacitan Rudy Haryanto
Pacitan,Liputan68.com- Keberpihakan pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) kembali terbuka.
Hal tersebut seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kabupaten Pacitan, Rudy Haryanto mengatakan, bahwa ini kabar baik bagi para guru, para dosen dan ASN.
Kabar baiknya adalah, mereka akan diberikan pintu yang lebar untuk melaksanakan izin belajar, tugas belajar dan pencantuman gelar.
“BKN juga akan melakukan pemutihan, kalau saat belajar, saat menempuh strata 1 (S1) , S2, S3, tidak punya izin belajar, tidak punya tugas belajar, dan sudah selesai sekolahnya, maka gelarnya silakan untuk dicantumkan.
Tinggal diurus prosedurnya, dilakukan sesuai dengan yang telah ditentukan. Jadi tidak perlu mencantumkan nomor surat tugas belajar, nomor izin belajarnya, apalagi yang biaya pribadi,” tutur Rudy, menyampaikan kabar baik yang didapat dari BKN, Kamis (13/3/2025).
Beleid pemutihan tersebut juga telah disepakati antara Menteri Dikdasmen, serta Menteri Pendidikan Tinggi dan Saintek.
“Sekali lagi BKN sudah menyepakati dilakukan pemutihan. Yang sudah lulus, silakan diurus. Dan yang sudah melaksanakan, izin belajar atau tugas belajar, terlampaui waktunya dan tidak ada perpanjangan, tetap diakui.
Termasuk, dari kampus-kampus yang akreditasinya C.
Termasuk yang sekolah dulu dibatasi dengan jarak. Ini sudah tidak lagi menjadi penghalang untuk kita semua, menempuh pendidikan lebih tinggi dan dicantumkan gelarnya untuk pengembangan profesi ASN,” beber mantan Sekretaris DPRD ini.
Berangkat dari kebijakan pemutihan yang tertuang di dalam SE Kepala BKN Nomor 3/2025 tersebut, Rudy memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh ASN di Pemkab Pacitan, termasuk dua ASN yang sempat gagal mengurus permohonan pencantuman gelar, agar kembali menyampaikan surat permohonan dari perangkat daerah masing-masing.
“Kemarin yang teman-teman dibatalkan, bisa diajukan lagi. Kami tunggu,” tukasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan