Jakarta, LIPUTAN68.COM | Sehubungan dengan wabah COVID-19 di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah Johnny G. Plate telah menerbitkan surat prihal penayangan iklan masyarakat nomor ; S-209//M.KOMINFO/PI.01.03/03/2020 tanggal 21/03/20 dengan klasifikasi segera yang ditujukan kepada direktur utama dan ketua asosiasi lembaga penyiaran.
Mengingat perkembangan penyebahan COVID-19 yang semakin masif, berdasarkan dari situs resmi pemerintah pertanggal 21 Maret 2020 adalah positiv COVID-19 ; 450 orang, sembuh (positif COVID-19) ; 20 orang dan meninggal (positiv COVID-19) ; 38 orang.
Dengan ini KEMENKOMINFO mengajak seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio untuk lebih intensif (setiap satu jam) menyampaikan pemberitahuan dan iklan layanan masyarakat untuk mematuhi social distancing dan tetap berada dirumah kecuali untuk keperluan sangat mendesak.
Surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kesehatan serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tersebut menjadi atensi bagi IMO-Indonesia. Hal tersebut disampaikan Yakub Ismail di jakarta 22/03/20, saat diminta tanggapannya oleh awak media terkait peran serta industri media online atas situasi saat ini
Untuk diketahui IMO-Indonesia adalah organisasi badan usaha media online yang dideklarasikan pada tanggal 27 Oktober 2017 dengan Visi ; Menjadi Organisasi Media Online Yang Berimbang Dalam Pemberitaan dan Pemersatu Kebhinekaan. Serta Misi ; Menjadikan Media Online Bagian Dari Industri Pers Yang Memiliki Nilai Tambah, Memperjuangkan Regulasi Yang Berpihak Kepada Industri Pers Online, Mencerdaskan Kehidupan Berbangsa Dengan Pemberitaan Yang Benar Dan Berimbang.
Adapun pada tanggal 16/03/20 kemarin Dewan Pimpinan Pusat telah menerbitkan himbauan kepada seluruh pengurus dan anggota IMO-Indonesia secara nasional ” Pandemi COVID-19, IMO-Indonesia Himbau Sampaikan Informasi Update Kepada Masyarakat Serta Memperhatikan Aspek K3.”








