Warga Usia dibawah 45 Tahun Kembali Bekerja, Aswan Jaya Meminta Pemerintah Buat Kajian Mendalam

MEDANĀ – LIPUTAN68.COM – Perintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja meski pandemi virus corona masih mewabah. Namun, bidang pekerjaan mereka dibatasi pada 11 bidang usaha saja.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13.

“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,” kata Ketua Gugus Tugas.

Terkait kebijakan tersebut, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Dr. Aswan Jaya mengatakan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang dan tidak serampangan agar tidak menjadi masalah baru dalam upaya penanggulangan Covid-19

“Sebenarnya bagi pekerjanya tidak masalah akan tetapi bagi keluarganya dirumah yang kadang memiliki anggota keluarga yang masih balita dan senja usia tentu sangat rentan,untuk itu jika protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik justru akan berbahaya” Ujar Aswan Jaya pada keterangan persnya pada Rabu (13/5/2020).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *