Jakarta. Liputan68.com | Unit Opsal Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas mengamankan empat pria atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Salah satu dari empat tersangka adalah oknum polisi yang aktif dan sedang bertugas di jajaran Polsek Pollung Humbahas, pada hari Sabtu (09/05/2020) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Humbahas, AKBP Rudi Hartono, melalui Paur Subbag Humas, Bripka Syawal Lolobako, Rabu (13/05/2020) siang mengatakan, keempat tersangka itu adalah Daniel Saragih (35), warga di Simpang Bondar Sibabiat, Desa Sisunggulon dan Josua Hutagalung (33) asal Desa Simaungmaung, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara serta Linggom Lumban Gaol (27), merupakan warga Desa Pollung, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan dan NH
Bripka Syawal Lolobako mengatakan ditangkapnya seorang pengedar sabu-sabu dan 2 pembelinya di seputaran SPBU Desa Pollung, Kecamatan Pollung Humbahas
Awalnya, personel Satres Narkoba Polres Humbahas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di SPBU Desa Pollung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dimaksud.
Sesampainya di SPBU, petugas melihat tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan, yaitu Daniel Saragih (35), warga di Simpang Bondar Sibabiat, Desa Sisunggulon dan Josua Hutagalung (33) asal Desa Simaungmaung, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara serta Linggom Lumban Gaol (27), merupakan warga Desa Pollung, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Daniel Saragih, ditemukan sebuah botol plastik permen warna putih berisi bungkusan plastik klip merah yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu-sabu.
“Sabu-sabu itu diduga akan dijual oleh tersangka Daniel Saragih dan Josua Hutagalung kepada Linggom Lumbangaol,” katanya.
