ANGGOTA KOM.III.DPR MENGKRITIK RUU PEMASYARAKATAN DIANGGAP TIDAK TEPAT

Kritik Terhadap RUU
Pemasyarakatan Dianggap
Tidak Tepat

Anggi Tondi Martaon • 19 Mei 2020

Jakarta: liputan68.com | Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu merespons kritik terhadap
pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU)
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kritik tersebut dianggap salah alamat.

Menurut Masinton, persyaratan khusus bagi
narapidana korupsi yang tertuang dalam
Pasal 43 ayat A dan B pada PP Nomor 99
Tahun 2012 bukan ruang lingkup RUU
Pemasyarakatan. Ketentuan PP tersebut
merupakan ranah hakim pada proses
ajudikasi di pengadilan.

RUU Pemasyarakatan tidak mengatur
tentang putusan hukuman seseorang, karena
itu adalah ranah hakim di pengadilan dalam
proses ajudikasi,” kata Masinton kepada
awak media, Senin, 18 Mei 2020.
Politikus PDIP itu menjelaskan lembaga
pemasyarakatan (LP) merupakan institusi
yang melaksanakan hukum pidana di
Indonesia. Pelaksanaan sesuai dengan
putusan hakim pasca ajudikasi.
Institusi Pemasyarakatan yang salah satu
fungsinya sebagai pelaksana pidana dalam
Integrated Criminal Justice System, ungkap
dia. Sementara itu, RUU Pemasyarakatan tidak
masuk dalam ranah peradilan. Aturan yang
tengah digodog Komisi III itu fokus kepada
perluasan cakupan dari tujuan sistem
pemasyarakatan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *