Bea Cukai Tolak Berikan List Barang Sitaan, Minuman Premium Rp160 Juta Jadi Sorotan Sidak Komisi I DPRD Bali
DENPASAR – Transparansi pengelolaan barang hasil penindakan kembali menjadi perhatian publik. Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026), untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.M., didampingi anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar. Rombongan diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, beserta jajaran.
Kunjungan tersebut difokuskan pada mekanisme penindakan barang kena cukai ilegal, proses penyitaan, penyimpanan barang bukti, hingga tata kelola penyelesaian barang hasil penindakan. Komisi I menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD melihat sejumlah barang hasil penindakan, termasuk ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek premium yang diperkirakan memiliki nilai ratusan juta rupiah. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dewan karena berkaitan dengan pengelolaan aset hasil penindakan yang menjadi bagian dari kepentingan publik.
Namun, sidak justru memunculkan persoalan baru. Komisi I mengaku tidak memperoleh daftar rinci (list) barang sitaan yang diminta dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Menurut penjelasan pihak Bea Cukai, data tersebut belum dapat diberikan karena proses penyidikan masih berlangsung dan terdapat kekhawatiran terhadap status keaslian barang yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa permintaan data dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif, sekaligus untuk memastikan pengelolaan barang sitaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, transparansi merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara, terlebih ketika menyangkut barang hasil penindakan yang bernilai ekonomi tinggi.
Komisi I juga mengingatkan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Meski demikian, DPRD menyadari bahwa terdapat informasi tertentu yang dapat dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir, memberikan perhatian terhadap aspek kepastian hukum dalam penanganan barang bukti. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan status suatu barang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
«”Saya mempertanyakan apa jaminannya. Barang bukti berupa botol-botol itu masih merupakan dugaan. Bisa saja benar, bisa juga tidak benar. Lalu bagaimana bisa langsung dinyatakan sebagai barang palsu sebelum ada pembuktian di pengadilan?” tegas Dr. Somvir.»
Menurutnya, setiap proses penyidikan harus tetap menghormati mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum secara adil.
Komisi I menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap instansi pemerintah, termasuk Bea Cukai, guna memastikan setiap tahapan penanganan barang kena cukai ilegal dilakukan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Barang hasil penindakan tersebut terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai mencapai sekitar Rp12,55 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.
Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI pada 23 Juli 2026.
Sidak Komisi I DPRD Bali ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan penyidikan dengan tuntutan transparansi dalam pengelolaan barang sitaan oleh badan publik. Ke depan, DPRD berharap koordinasi antara lembaga pengawas dan aparat penegak hukum dapat semakin diperkuat sehingga pengawasan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan