Keterangan Palsu Dari Bandar Narkoba Tasikmalaya, Kalapas Banceuy tantang kebenarannya

BANDUNG – Liputan68.com | Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Banceuy
Tri Saptono Sambudji mengatakan, keterangan pasangan suami istri bandar sabu-sabu Kota Tasikmalaya tidak benar alias bohong. Bahkan menurut Sambudi, keterangan mereka yang mengatakan mendapat pasokan sabu-sabu dari Lapas Banceuy sangat mendeskreditkan kinerja
petugas lapas.

Selama pandemi (COVID-19) ini, kami
menerapkan besuk online, pakai video call.
Jadi, tidak ada orang luar yang bisa keluar
masuk lapas. Suplai atau pasokan itu kan
artinya, barang dari dalam lapas dibawa
keluar. Sangat tidak mungkin ada barang bisa
keluar dan masuk ke Lapas Banceuy,” kata
Sambudji.sesuai yang dikutip dalam sindonews hari ini Selasa 09 juni 2020.

Sambudi menerangkan, selama ini para
petugas telah berkomitmen untuk
menciptakan Lapas Banceuy bersih dari
narkoba (bersinar). Memang dalam
prosesnya, ada penindakan atau penggagalan
upaya penyelundupan narkoba dari luar ke dalam lapas.
Dalam dua bulan terakhir kami sudah
menggagalkan tiga empat kali upaya
pelemparan narkoba dari luar. Ini wujud
komitmen kami untuk membuat Lapas
Banceuy Bersinar,” ujar Sambudji.
Bahkan, kata Kalapas, jika ada petugas yang
“bermain”, jajaran Lapas Banceuy tidak akan
segan untuk melakukan tindakan tegas.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan
kepolisian dan Badan Narkotika Nasional
(BNN) soal ini.
“Kalau ada petugas yang berkhianat, tentu
saya tidak akan segan untuk menindak tegas.
Kalau perlu “buang” ke laut. Di saat semua
komitmen untuk bersih, tapi masih ada yang
berkhianat, ya sudah tindak tegas saja,”
tandas Kalapas.
Sambudi mengungkapkan, sampai saat ini
belum ada koordinasi dengan Satuan Reserse
Narkoba Polres Tasikmalaya Kota terkait sabu yang ditangkap.

Sampai saat ini belum ada. Saya tunggu
sekali (koordinasi dari Satres Narkoba Polres
Tasikmalaya Kota). Kalau mungkin ada
pengendalian peredaran sabu oleh warga
binaan (narapidana) di Lapas Banceuy,
tunjukkan siapa, biar kita proses lagi biar
ditambah hukumannya,” tandas Sambudji.
Diketahui, Pasangan suami istri bandar sabu-
sabu di Kota Tasikmalaya, berinisial F (40)
dan Kr (32), mengaku mendapatkan suplai
dari Lapas Banceuy, Bandung. Pasangan
suami istri ini ditangkap Polres Tasikmalaya
Kota di vila mewah di Kecamatan Cipedes,
Kota Tasikmalaya, Senin (8/6/2020) sore.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *