Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang


Assalamualaikum Wr.Wb

Senin, 15 Juni 2020

Tentang *DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG*

Batam – Liputan68.com | Inisial AJ dan Inisial R, Dua orang tersebut menjadi korban Perdagangan Orang yang dilakukan oleh tiga tersangka Inisial SD, Inisial HA alias A dan MHY alias D. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. pada Senin (15/6/20) di Mapolda Kepri.

“Kasus ini Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Juni yang lalu, disekitaran Perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung dilaut kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan. Dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 dan pada saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri.

“Selanjutnya Ditreskrimum Polda Kepri melakukan Penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Selanjutnya Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya”. Imbuh Kabid Humas Polda Kepri

“Pada hari kamis tanggal 11 juni 2020 sekira pukul 00.30 wib dinihari, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Inisial SD dirumah nya Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga pada tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara. Berikutnya pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020 tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di pejuang bekasi barat. Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri

“Modus Operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah Dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-.perbulannya. Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar rp. 50.000.000,- per orang. Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan. Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan Perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri.

BAGIKAN KE :
, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *