Jakarta – Liputan68.com | Setelah melakukan Evaluasi terhadap Kinerja KPK pada Triwulan I. Rapat Koordinasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan 3 Masalah untuk dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pimpinan Lembaga Anti Korupsi itu.
Seperti dilansir dari Alinea Media Partner yang terbit pada Selasa (4/8) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap temuan tersebut pada saat konferensi pers yang disiarkan secara daring, selasa (4/8) sebagai berikut :
PERTAMA, Tidak efektifnya proses penanganan perkara di lembaga antirasuah itu. Menurutnya, penanganan dalam satu perkara terhadap sejumlah tersangka masih dipisahkan.
“Dalam triwulan I, kita temukan kurang efektif penanganan perkara. Kenapa? karena banyak perkara yang displit-split. Apa enggak bisa digabung jadi satu,” terang Tumpak.
Karena itu, dia menyarankan agar proses penanganan suatu perkara yang sejenis dapat digabung untuk beberapa tersangka. Menurutnya, langkah ini untuk efisiensi waktu.
“Sehingga tidak merugikan orang untuk disidang beberapa kali, apalagi saksi harus dipanggil berulang-ulang, dalam perkara A, B, C, D, padahal tersangkanya sama,” urai dia.
KEDUA, Dewan Pengawas KPK mengaku masih menemukan sejumlah barang bukti dan sitaan belum dapat dieksekusi atau dilelang. Menurutnya, temuan ini sudah diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018.
“Begitu juga megenai barang bukti, barang rampasan, sitaan, yang masih banyak di kita yang belum bisa dieksekusi atau dilelang,” ucap Tumpak.








