PIP Berikan Keringanan Penundaan Pokok Pinjaman dan Masa Tenggang

JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberi keringanan atau relaksasi penundaan pokok dan masa tenggang kepada Debitur, Penyalur dan Lembaga Linkage/Koperasi penyalur pembiayaan usaha Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi COVID-19 kepada PT Pegadaian (Persero), PT BAV dan 15 Koperasi sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan bulan Desember 2020.

Direktur PIP, Ririn Kadariyah memberikan relaksasi kepada 15 dari 43 koperasi yang menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi)-nya melalui PT Bahana Artha Ventura (BAV) dengan nilai sebesar Rp272,7 miliar pada Selasa (18/08). Sedangkan relaksasi senilai Rp26 miliar kepada PT Pegadaian (Persero) telah diserahkan pada hari Jum’at (14/08) lalu.

Pemberian relaksasi kepada 110 ribu debitur ini adalah dukungan PIP melakukan percepatan PEN khususnya membangkitkan kembali Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang terpuruk, terutama untuk membantu para debitur pelaku usaha mikro, penyalur dan lembaga linkage agar dapat bangkit kembali.

“Pandemi ini berdampak secara menyeluruh kepada semua penyalur pembiayaan UMi. Tidak hanya koperasi dan lembaga linkage yang berskala kecil tetapi juga setingkat BUMN seperti Pegadaian. Pelaku usaha mikro kesulitan mengangsur kembali kewajibannya sehingga berdampak pada likuiditas para Penyalur dan Koperasi sebagai Lembaga Linkage penyaluran UMi,” jelasnya.

Relaksasi ini sesuai Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *