BALI – liputan68.com – Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Wilayah IV Bandar Udara Internasional, I Gusti Ngurah Rai, Bali, Noviansya, membenarkan ada stafnya yang ditangkap di Batam karena membawa Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Rano Dwi Putra, 40, itu diketahui sebagai seorang ASN dengan jabatan staf Bagian Umum dan Rumah Tangga dari Subag Umum dan Kepegawaian.
“Dia bekerja sudah sekitar 11 tahun dari 2009. Dia ASN,” Kata Noviasya, Senin (24/08/2020).
Dijelaskannya, bahwa stafnya ditangkap saat libur cuti bersama. Sehingga saat itu memang yang bersangkutan sedang tidak dalam tugas dinas. “Dia ditangkap saat cuti bersama. Di luar jam kedinasan,” katanya.
