SINGARAJA-LIPUTAN68.COM – Langkah pengawasan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) terus digencarkan oleh Pemkab Buleleng.
Hal ini merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 dan Peraturan Bupati Buleleng nomor 41 tahun 2020 terkait wajib masker dan penyediaan sarana Prokes di tempat umum.
Kali ini, Tim Gabungan Penegakan Perbup 41 melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) atau sweeping kesejumlah Tempat Ibadah dan Kampus Undiksha Singaraja. Ada dua tempat ibadah yang disasar yakni Masjid Agung Jamik Singaraja dan Pura Jagatnatha.
Tim gabungan telah menyiapkan stiker berwarna hijau dan merah untuk ditempel di tempat yang dijajagi. Stiker berwarna hijau, merupakan tanda jika tempat tersebut sudah memenuhi prokes, dan untuk stiker berwarna merah menandakan tempat tersebut belum memenuhi prokes. Namun Dalam sidak hari ini, tidak ditemukan tempat yang ditempeli stiker merah. Ini artinya, ketiga tempat yang disasar semuanya sudah memenuhi aturan prokes. Sidak ini dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs. I Putu Artawan, Senin (21/9/2020).
Usai melakukan sidak, Kasat Pol PP Drs. I Putu Artawan mengatakan, sidak Ini dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi pengunjung tempat ibadah dan Kampus Undiksha. Sehingga masyarakat berani mengunjungi tempat tersebut karena sudah memenuhi aturan prokes.
“Sehingga semua bisa memahami dan bisa saling menjaga jika ada warga atau umat yang tidak mematuhi protokol kesehatan paling tidak bisa menghimbau sehingga semua bisa sehat dan jauh dari covid-19,” katanya.








