Sebelum Kampanye, Paslon Harus Meminta Izin Ke GTPP Covid-19
Pacitan, liputan 68.com- Kegiatan kampanye Pilbup ditengah pandemi global coronavirus disease (covid-19), memang cukup menyulitkan pasangan calon. Betapa tidak, selain ada pembatasan jumlah kehadiran massa, kampanye juga tidak diperbolehkan dilaksanakan di lapangan terbuka. Ketentuan waktu, juga dibatasi.
Pasangan calon hanya bisa melaksanakan kampanye mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib. Diluar waktu tersebut, tidak diperbolehkan.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan, Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, Senin (28/9).
Menurut Berty, kampanye memang hanya bisa dilakukan didalam gedung. Selain itu, kehadiran massa maksimal hanya 50 orang. “Kampanye hanya bisa dilaksanakan didalam gedung, dengan menghadirkan maksimal 50 orang disetiap kegiatan kampanye,” jelasnya.
Selain adanya pembatasan kehadiran massa dalam kampanye dan lokasi yang ditentukan, lanjut Berty, protokol kesehatan, merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon. “Jadi sebelum mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polres, sebelumnya tim kampanye harus meminta izin dari gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) covid-19. Dan untuk urusan ini, sudah dimandatkan ke Satpol-PP,” tegas mantan Sekretaris KPU Pacitan ini.(yun).
