Cegah Pandemi Covid-19, Pjs Bupati Sergai Terbitkan Perbup Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan


SERGAI – LIPUTAN68.COM – Pasca dilantik sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Ir. H. Irman, M.Si, langsung melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Usai memimpin rapat koordinasi pemerintahan dan pembangunan, Senin (28/9/2020), Pjs. Bupati Sergai langsung menandatangani draft Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Penceghan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sergai.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Pjs. Bupati Sergai H. Irman dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, khususnya dimasa pandemi Covid-19, agar segera berakhir dan masyarakat dapat hidup normal kembali,” kata Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, A.P, M.Si yang disampaikan kepada awak media melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2020).

Akmal menyebut, Peraturan Bupati (Perbup) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat maupun pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan di tatanan normal baru menuju masyarakat yang sehat, aman serta produktif dalam masa pandemi.

“Perbup ini mengatur tentang peningkatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat yang meliputi, pertama perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Kemudian yang kedua, pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang), terakhir, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang,” jelas Akmal.

Adapun tempat dan fasilitas umum, lanjut Akmal, yang harus diperhatikan protokol kesehatannya seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun dan terminal, transportasi umum, toko, pasar modern maupun tradisional. Kemudian, restoran, apotek, penginapan/perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayan kesehatan serta lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *