Ketua Komisi E DPRD Sumut Kecam Penonaktifan 60 Persen Kepesertaan BPI BPJS Kesehatan

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Kalangan anggota dewan amat menyesalkan dan sekaligus mengecam kebijakan Pemprovsu yang menonaktifkan kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan sampai 60 persen atau 240.177 jiwa.

“Kita kecewa terhadap Pemprovsu mengurangi anggaran pembiayaan untuk PBI BPJS Kesehatan di Sumut, apalagi mencapai 240.177 jiwa,” kata Ketua Komisi E DPRD Sumut. Dimas Tri Adjie di gedung dewan jalan imam Bonjol Medan, Selasa (14/7/2020).

Dimas mengatakan, penonaktifan 60 persen kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan itu terlihat dari surat Dinas Kesehatan perihal penyesuaian pembiayaan (mutasi kurang) kepesertaan PBI ditujukan ke Deputi BPJS Kesehatan wil-Sumut-Aceh.

Berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Provsu Alwi Mujahit Hasibuan No. 441/7449/Dinkes/VI/2020, lanjut Dimas, jumlah kepesertaan PBI BPJS kesehatan dikurangi 240.177 jiwa dari 420.181 jiwa menjadi 180.004 jiwa atau disesuaikan dengan adanya kekurangan anggaran pembiayaan pemeliharaan jaminan kesehatan (PBI APBD Sumut) tahun anggaran 2020

Dengan kekurangan anggaran itu, sebut Dimas, jumlah kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Sumut hanya 180.004 jiwa dan sekitar 240.177 jiwa dinon-aktifkan. Padahal dalam situasi kondisi prihatin saat ini, justru masyarakat sangat butuh bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah, bukan sebaliknya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *