GTPP Covid-19 Pemkab Pacitan, Resmi Mencabut Status Karantina Wilayah Terhadap Desa Tanjungsari
Pacitan, liputan 68.com- Setelah sekian waktu harus mengalami karantina wilayah, sebagai dampak sebaran covid-19 di Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, kini gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) covid-19 Pemkab Pacitan, resmi mencabut status lock down lokal tersebut, Rabu (14/10).
Kepala Desa Tanjungsari, Yudo Antoro, mengatakan, sejak ditetapkannya status karantina wilayah oleh GTPP covid-19 Pemkab Pacitan, hingga pencabutan status karantina, khususnya di wilayah RT 03/RW 04, Dusun Bengkal, pihaknya bersama segenap elemen pemerintahan desa menyampaikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tingginya kepada semua pihak yang ikut terlibat selama kegiatan tersebut berlangsung.
Baik kepada elemen GTPP, TNI dan Polri, serta para relawan, yang ikut peduli atas musibah yang tengah dialami sejumlah warga di Desa Tanjungsari. “Atas nama Pemerintah Desa Tanjungsari, dengan proses karantina wilayah sampai pencabutan status karantina wilayah di RT 03 /RW 04, Dusun Bengkal Desa Tanjungsari, kami mengucapkan banyak terimakasih atas partisipasi, kepedulian dan kerjasama semua pihak,” kata Yudo.
Secara khusus ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, utamanya masyarakat setempat, atas segala kekurangan, selama menjalani masa karantina wilayah. “Semoga warga Desa Tanjungsari selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam segala urusan,” tuturnya. (yun).

Tinggalkan Balasan