SUKASADA-LIPUTAN68.COM – Satpol PP Kabupaten Buleleng kembali bertindak tegas menutup paksa usaha penyulingan daun cengkeh yang beroperasi di Kabupaten Buleleng.
Kali ini, usaha penyulingan daun cengkeh di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, yang telah disegel Satpol PP. Penutupan tersebut dilakukan karena pabrik itu telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 tahun 2012 tentang Penutupan Investasi Dibidang Usaha Punyulingan Daun Cengkeh. Selain itu, penutupan pabrik tersebut juga karena adanya laporan dari warga setempat karena asap yang dihasilkan dari pabrik tersebut dianggap menyebabkan polusi udara.
Sebelumnya, pemilik telah diberikan teguran dan diberikan Surat Pernyataan sebanyak tiga kali. Pabrik tersebut juga sempat ditutup. Namun pemilik pabrik tidak mengindahkan hal tersebut. Selang tiga hari, pemilik kembali membuka segel tersebut dan melakukan aktivitas penyulingan. Dengan demikian, Rabu (21/10/2020) pagi, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyita barang bukti.