Jakarta – Liputan68.com – Karena Masih banyak juga yang lelet alias lemot dan masih galau bahkan salah kaprah dalam fungsional e court dan sepaket komplitnya dikalangan pegawai lembaga peradilan, maka pihak Ombudsman Republik Indonesia menyarankan kepada Dr.Syarifudin SH.MH, MA dibawah kepemimpinan putra terbaik Sumatera Selatan ini segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan dalam jaringan (online) atau electronic litigation. Penambahan tim khusus itu termasuk juga penambahan tenaga ahli informasi dan tekhnologi (IT).
Menurut anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, tenaga ahli diperlukan agar jalannya sidang tidak terhambat di tiap pengadilan negeri. “Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan,” kata Adrianus dalam rilis Ombudsman RI yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6).Ombudsman juga mengatakan koordinasi antarinstansi penegak hukum dengan optimal dalam penyelenggaraan persidangan virtual tersebut, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Seperti yang dikutip di info Breaking News hari ini 10 juni 2020
Melihat adanya kendala teknis yang ditemukan Ombudsman RI dalam penyelenggaraan persidangan daring di 16 pengadian negeri, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan PN Manokwari.
“Kendala tersebut seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa, serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta,” kata Adrianus.