Penanggung Jawab Wisma Atlet Pacitan, Masyarakat Jangan Salah Arti Terkait Poin Keputusan Bupati Indartato Mengenai Pasar Minulyo
Pacitan, liputan68.com- Penanggung jawab wisma atlet sebagai lokasi karantina bagi pasien covid-19 confirm, dr Johan Tri Putranto, kembali menegaskan agar masyarakat tidak salah tafsir mengenai keputusan Bupati Pacitan Indartato, soal penghapusan kegiatan rapid diagnotic test (RDT) tahap kedua di Pasar Minulyo.
Menurut Johan, memang benar didalam salah satu poin keputusan, bupati tidak akan melanjutkan rapid test kedua kepada pedagang.
Akan tetapi, sambung dia, bagi mereka yang dinyatakan reaktif tetap harus dilanjutkan dengan testing swab ataupun PCR. “Begitupun bagi keluarga atau pelaku kontak erat tetap akan dilaksanakan tracing.
Apalagi bagi pedagang yang sudah dinyatakan positif covid-19, tentu keluarga ataupun orang lain yang pernah melakukan kontak erat akan dilaksanakan 3T, yakni tracing, testing dan treatment,” ujarnya, Kamis (28/1).
Terkait hal tersebut, dokter yang juga dipercaya sebagai Kepala UPT Puskesmas Gondosari Kecamatan Punung Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan ini meminta agar khalayak luas tidak salah arti. “Dihentikan bagi yang non reaktif. Namun bagi yang reaktif dan positif covid-19, upaya 3T tetap akan dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu seperti diketahui, adapun beberapa poin keputusan bupati saat berdialog dengan perwakilan pedagang Pasar Minulyo antara lain sebagai berikut:
Hasil pertemuan dengan bupati dan satgas :
1. Rapid test kedua di tiadakan atau dihentikan.
2. Pedagang boleh dan bisa melakukan aktifitasnya seperti biasa ( tetap berjualan ).
3. Bagi pedagang yang reaktif , silahkan istirahat dulu ,tapi tetap boleh berdagang ( digantikan pegawai atau orang lain ).
4. Akan didirikan posko pengawasan dari satgas standby 24 jam untuk mengawasi masyarakat yang tidak taat prokes.
5. Akan dilakukan penyemprotan rutin tiap hari.
6. Boleh berdagang seperti biasa dengan mematuhi prokes. (yun).

Tinggalkan Balasan