Demokrat berpandangan tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 45 Kaitan Wacana Tiga Periode Jabatan Presiden
JAKARTA, Liputan68.com– Terkait adanya wacana soal masa jabatan presiden jadi 3 periode kembali mengemuka. Wacana tersebut keinginan adanya penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode dengan mengamandemen UUD 1945.
Menanggapi wacana itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengomentari bahwa wacana ini pernah mengemuka di periode kedua Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Presiden RI. Namun, pada saat itu SBY mampu menghindar dari wacana tersebut.
“Wacana seperti ini pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden SBY, namun beliau mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini,” kata Kamhar, dalam keterangannya, Minggu (14/3). K
“Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan,” lanjut Kamhar.
Bahaya dari jabatan 3 periode ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak.
“Indonesia punya pengalaman sejarah yang tak indah tuk dikenang akibat tak adanya batas masa jabatan presiden ini. Amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respons agar pengalaman Orde Lama (ORLA) dan Orde Baru (ORBA) tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini,” kata dia.
“Keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus menerus berkuasa seumur hidup, akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa. Terlalu mahal biaya sosial, ekonomi, dan politik, yang mesti ditanggung sebagai akibat,” lanjut Kamhar dilansir dari Kumparan News.
Sehingga Kamhar menyimpulkan , Demokrat berpandangan tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 45, apalagi jika hanya untuk mengubah batas masa jabatan presiden. ( red )

Tinggalkan Balasan