Liputan BERITA

Polisi Bubarkan Kegiatan Penerimaan BPUM Di Pacitan

Ditulis oleh Liputan68 pada 19 April 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

 

Pacitan- Penyaluran bantuan pelaku usaha mikro ( BPUM ) yang dilaksanakan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pacitan, akhirnya dibubarkan pihak berwajib.

Sekedar informasi, bahwa PT Bank BNI selama ini ditunjuk sebagai penyalur bantuan Presiden  Produktif Usaha Mikro sebesar Rp 1,2 juta.

Pembubaran ini menyusul adanya kerumunan massa penerima bantuan di halaman kantor bank plat merah tersebut, lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan .

“ Kami tidak ada tembusan bahwa akan ada kegiatan penyaluran bantuan , baru ketika ada laporan adanya kerumunan massa langsung kami datangi TKP dan kami himbau untuk membubarkan diri,“ jelas Kapolsek Pacitan , AKP. Rosita ,Senin (19/04)

Ditemui ditempat yang sama, Kepala BNI Cabang Pacitan , Ari Masdianto menjelaskan , pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada penerima bantuan untuk melakukan penyelesaian administrasi secara bertahap , namun pada kenyataannya nasabah nekat datang dan terjadi kerumunan .

“ Sosialisasi telah kami lakukan . Dan kami beritahukan uang bantuan dapat dicairkan kapanpun tanpa ada pembatasan waktu , jadi jangan khawatir uang bantuan tidak akan hilang . Kapanpun bisa diurus dan dicairkan,” jelasnya.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua ini secara nasional disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mirko dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.

Sementara di kabupaten Pacitan  BLT akan diterimakan kepada sedikitnya 7 ribu orang yang tersebar di 12 kecamatan .

Pada tahap pertama , BLT Pacitan diterimakan kepada 11 ribu orang dengan besaran Rp. 2,4 juta untuk setiap penerima. (Yul)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian