Pembangunan Saluran Drainase di Desa Pematang Setrak Teluk Mengkudu Tanpa Papan Informasi
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Pengerjaan sebuah proyek Saluran Drainase tanpa Plang Informasi didapati di Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi pertanyaan para masyarakat sekitar.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa
setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek serta jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan serta kontraktor pelaksana, sepertinya diabaikan pada pengerjaan saluran Drainase tersebut di Kecamatan Teluk Mengkudu.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa menyebutkan pengerjaan saluran drainase tanpa Plang Proyek tersebut dinilai telah melanggar dan mengabaikan peraturan.
Pantauan awak media dilokasi pembangunan Drainase tersebut, Selasa (30/11/2021) saat berbincang dengan salah seorang warga Desa yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa pembangunan saluran drainase itu tidak ada papan anggaran maka diduga Proyek Siluman dan tanpa adanya papan informasi proyek tersebut maka dinilai pihak kontraktor tidak transparan serta masyarakat tidak mengetahui berapa jumlah anggarannya dan volumenya.
Sementara Ketua BPD Pematang Setrak, Sumatri menyebutkan bahwa pihaknya juga tidak mengetahui soal pembangunan saluran drainase tersebut, sembari mengatakan : “Belum tau soal Proyek itu,” pungkas Ketua BPD.
(Dipa).

Tinggalkan Balasan