Pembangunan Saluran Drainase di Desa Pematang Setrak Teluk Mengkudu Tanpa Papan Informasi

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Pengerjaan sebuah proyek Saluran Drainase tanpa Plang Informasi didapati di Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi pertanyaan para masyarakat sekitar.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa
setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek serta jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan serta kontraktor pelaksana, sepertinya diabaikan pada pengerjaan saluran Drainase tersebut di Kecamatan Teluk Mengkudu.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa menyebutkan pengerjaan saluran drainase tanpa Plang Proyek tersebut  dinilai telah melanggar dan mengabaikan peraturan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *