Sekda Pakpak Bharat Gelar Pertemuan dengan BPN Sumut

PAKPAK BHARAT – LIPUTAN68.COM – Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan berutu, S.Pd, MM mewakili Bupati Pakpak Bharat mengadakan pertemuan dengan Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, Kantor Badan Pertanahan Pakpak Bharat, Perwakilan PT. Tunggal Menara Jaya, serta banyak pihak lainnya di Ruang Rapat Nusantara, Kantor Bupati Pakpak Bharat (02/02/2023). Pertemuan ini guna membahas evaluasi awal terhadap tanah terlantar di Sumatera Utara termasuk di Kabupaten Pakpak Bharat.

Harapan kami supaya tanah dalam areal HGU milik PT. Tungggal Menara Jaya yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat bisa dimanfaatkan dan dikelola kembali oleh masyarakat, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, ini mengingat hampir sepuluh tahun terakhir lahan HGU ini tidak dikelola lagi oleh PT Tunggal Menara Jaya, ungkap Jalan Berutu dalam pertemuan ini.

Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, Tarbarita Simorangkir, S.SIT, MH dalam pertemuan ini memaparkan prosedur penetapan tanah terlantar.

Jadi sebenarnya semua pihak pemegang Hak Guna Usaha harus memanfaatkan lahan yang ada sesuai ketentuan, dan apabila tidak dimanfaatkan dengan semestinya maka akan dilakukan evaluasi atas pemberian HGU tersebut, evaluasi ini termasuk diberikan kesempatan untuk mengelola lahan terlantar di area HGU, dengan maksimal jangka waktu tertentu, dan selanjutnya juga bisa diberikan tahapan-tahapan peringatan, jelas dia.

Tarbarita Simorangkir juga mengungkapkan bahwa ijin HGU PT.Tungal Menara Jaya akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. Perlu juga kita ketahui bahwa perpanjangan ijin HGU ini dipengaruhi oleh upaya pemanfaatan tanah HGU, jelas dia kemudian.

Kuasa Komisaris PT. Tunggal Menara Jaya, Muhamad Rusli, SH, MS menyampaikan bahwa pihak PT. Tunggal Menara Jaya berkomitmen tinggi untuk segera menyelesaikan masalah ini, baik dalam internal perusahaan maupun sesuai kewenangan Pemerintah.

Kami mohon agar kami diberikan kesempatan dan waktu untuk bisa mengurus ini semua, agar kami berkesempatan mengurus dan mengelola lahan HGU dalam areal kami, intinya kami patuh dan menghormati regulasi yang diatur oleh Negara, ungkap dia.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *