MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Utara merilis hasil Survey Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di jajaran Kepolisian Daerah Sumut sesuai Undang-Undang 25 Tahun 2009, Selasa (8/2/2022).
Dari 26 Polres di jajaran Polda Sumut yang disurvey Ombudsman Sumut pada 2021, diketahui ada sembilan Polres yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau).
Kemudian 16 Polres meraih predikat kepatuhan sedang (zona kuning) dan dua Polres meraih predikat kepatuhan rendah (zona merah).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dijadwalkan hadir untuk menyaksikan penyerahan dimaksud di kantor ORI perwakilan Sumut pada Rabu (9/2/2022).
“Ya, pak kapolda direncanakan menyerahkan langsung untuk selanjutnya diberikan kepada Polres yang bersangkutan,” kata Kepala ORI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Pihaknya berharap agar Kapolda Irjen Panca Simanjuntak memberi atensi khusus kepada Polres-Polres yang meraih kepatuhan sedang dan kepatuhan rendah, agar terus memperbaiki kepatuhan terhadap standar layanan publiknya.
Adapun sembilan Polres yang meraih predikat zona hijau itu adalah; Polres Batu Bara, Binjai, Dairi, Labuhan Batu, Simalungun, Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Polrestabes Kota Medan, dan Polresta Deli Serdang.
Sedangkan Polres yang meraih predikat zona kuning antara lain; Polres Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Karo, Tapanuli Utara, Padang Sidempuan, Tanjungbalai, Asahan, Humbang Hasundutan, Langkat, Toba, Nias Selatan, Tapanuli Tengah, Nias, Samosir, Pakpak Bharat, dan Mandailing Natal.
“Sementara Polres yang meraih predikat kepatuhan rendah yakni; Polres Sibolga dan Polres Padang Lawas (Palas),” demikian Abyadi. (LM-02)






