Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Di Desa Kalikuning Tulakan, Uang dan Perhiasan Digondol Saat Korban Pergi Hajatan
Pacitan,Liputan68.com-Unit Resmob Satreskrim Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah warga di Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Polisi menangkap seorang pria berinisial S (43) yang diduga menjadi pelaku tunggal dalam aksi tersebut.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menerangkan, kasus ini bermula dari laporan korban, Mesirah, warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, yang mendapati uang dan sejumlah perhiasan emas miliknya hilang setelah rumah ditinggalkan untuk menghadiri hajatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 lalu. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan. Korban kembali sekitar pukul 17.00 WIB, namun tidak masuk ke kamar tempat menyimpan uang dan perhiasan.
Saat hendak beristirahat sekitar tengah malam, korban merasa tidak nyaman dan kemudian memeriksa lemari penyimpanan. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati pintu lemari dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah melihat kotak penyimpanan uang dan perhiasan di dalam lemari juga mengalami kerusakan. Setelah diperiksa, uang dan perhiasan emas di dalamnya telah raib. Uang yang disimpan di dalam dompet juga turut hilang.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Tulakan sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik terang setelah menelusuri transaksi penjualan perhiasan emas. Penyidik juga memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV dari toko perhiasan yang diduga menjadi tempat pelaku menjual barang hasil curian.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka. Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan bersama penyidik akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Pacitan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri. Ia datang ke wilayah Desa Kalikuning dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash untuk menjenguk kedua orang tuanya.
Setibanya di rumah orang tuanya sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka mengetahui warga sekitar akan menghadiri hajatan. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya karena mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong.
Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi yang ditutup menggunakan kertas dan direkatkan dengan solasi. Setelah berada di dalam rumah, tersangka menuju dapur dan menemukan linggis.
“Dengan alat tersebut, tersangka mencongkel pintu menuju ruang tengah. Ia kemudian masuk ke kamar dan mendapati lemari dalam keadaan terkunci. Linggis kembali digunakan untuk merusak lemari,” ujar AKBP Ayub, Senin (24/8).
Tak berhenti di situ, tersangka mengambil kotak penyimpanan uang dan perhiasan dari dalam lemari. Karena kotak tersebut juga terkunci, kotak dibawa ke dapur untuk dibongkar menggunakan linggis.
Setelah berhasil dibuka, uang dan perhiasan emas dimasukkan ke kantong celana. Kotak kemudian dikembalikan ke dalam lemari sebelum tersangka meninggalkan rumah melalui jendela dapur.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, aksi pencurian dilakukan karena kebutuhan sehari-hari dan untuk memenuhi keinginan bermain judi slot.
Dalam pengembangan perkara, tersangka juga mengakui sejumlah aksi pencurian lain. Di antaranya pencurian lima buah cincin di rumah warga berinisial Misti, uang Rp10 juta di rumah warga berinisial Juni, serta satu unit telepon seluler merek Samsung milik warga berinisial Riono. “Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Pacitan,”sebut mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo ini.
Untuk kasus pencurian di rumah Mesirah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Smash beserta BPKB dan STNK yang digunakan tersangka menuju Desa Kalikuning, satu unit Honda Vario warna merah yang digunakan untuk menjual perhiasan, serta satu unit Honda Beat warna putih hitam yang disebut merupakan hasil penjualan perhiasan emas.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek warna hitam, kartu ATM BCA, serta satu unit telepon seluler Vivo Y17.
Sementara dari korban, penyidik mengamankan satu buah linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, dua lembar surat perhiasan emas yang dicuri, satu buah brankas penyimpanan uang dan perhiasan berwarna biru berbahan seng, serta dua anak kunci brankas.
Polisi turut menelusuri aliran barang hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan tersangka, perhiasan emas hasil pencurian tersebut dijual ke sebuah toko perhiasan di Jalan Nasional III, Desa Jatirejo, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Rekaman CCTV dari toko tersebut menjadi salah satu bagian dari pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mengambil barang.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tersangka telah dilakukan penahanan terhitung sejak 23 Agustus 2026. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, menuntaskan pemberkasan, dan melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terutama ketika mengetahui lingkungan sekitar sedang sepi karena warga menghadiri kegiatan atau hajatan,” pesan Kapolres Ayub. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan