Kalianda, Liputan68.com | Sebagai wujud komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan, Jumat (25/3) pukul 21.00 WIB. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-383 tanggal 16 Maret 2022 perihal Persetujuan Pemindahan Sembilan Narapidana a.n. Mahidin bin Bujang, dkk.
Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie, menegaskan jajarannya mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melakukan pemindahan narapidana demi mewujudkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sebagaimana digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Ia juga memastikan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat.
“Pengawalan pemindahan dilakukan oleh enam petugas Pemasyarakatan, enam anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, dan dua anggota satuan Patroli Jalan Raya Polda Lampung,” terangnya.

