Divonis Mati, Zuraida Hanum Singgung Nurani Hakim
MEDAN – LIPUTAN68.COM – Zuraida singgung nurani hakim yang lahir dari rahim perempuan sembari air matanya bercucuran ketika meluapkan perasaannya usai divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Sebagaimana dirilis dari indozone, Zuraida menganggap majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut tidak memandang sisi lain dari kasus pembunuhan ini. Ia bahkan menyebut mereka tidak punya hati nurani.
Menurut Zuraida, terdapat alasan tertentu yang membuatnya tega menghilangkan nyawa suami sendiri, Jamaludin (55).
Pada sebuah pernyataannya saat ditanyai tanggapan terkait vonis yang diterimanya, Zuraida Hanum menangis.
Dia pun mengungkit kembali dugaan perselingkuhan Jamaludin dengan sejumlah wanita.
“Mereka lebih melihat kejahatannya tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan. Padahal mereka terlahir dari rahim perempuan, tapi mereka tidak punya walau sedikit saja hati nurani. Seolah saya paling bersalah di sini tanpa sebab apa pun saya berbuat seperti ini. Seolah seperti itu,” ujar Zuraida sembari menangis sesenggukan.
Zuraida mengatakan, suami yang telah dinikahinya sejak delapan tahun itu punya beberapa wanita simpanan. Katanya, Jamaludin sering memberi selingkuhannya uang hingga mobil.
“Padahal sudah cukup sakit saya dibikinnya (Jamaluddin). Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu. Memang kalau di persidangan tidak ada, orang itu tidak ada yang mau. Tapi polisi tahu nama-nama mereka yang sudah dipanggil itu, perempuan-perempuan yang sudah dia pakai, yang dia belikan mobil, yang dia biayai, dia transfer uang,” sambungnya.
Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba, mengatakan bahwa kliennya bakal mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Onan juga tidak mempersoalkan tanggapan para netizen yang beramai-ramai menghardik Zuraida di media sosial.
“Kita hargai putusan pengadilan, tapi kami tidak sependapat dengan putusan itu hingga kami lakukan banding dalam waktu dekat,” kata Onan Purba Kamis (2/7/2020).
Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (1/7/2020).
Zuraida terbukti bersalah karena menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Jamaludin, suami yang telah memberinya satu orang anak.
Jamaludin merupakan hakim Pengadilan Negeri Medan yang ditemukan tewas di dalam mobil di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019) silam.
Setelah diselidiki petugas, Zuraida ternyata tidak sendiri. Dia mengajak dua rekan untuk melakukan pembunuhan ini, yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29). Jefri diketahui merupakan abang dari Reza.
Mirisnya, fakta persidangan mengungkap bahwa Zuraida ternyata juga memiliki hubungan khusus dengan Jefri yang merupakan kekasih gelapnya.
Bahkan, keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan badan, baik di dalam kamar maupun di dalam mobil.
Hubungan terlarang sudah mereka jalin sejak 2018 lalu. Selama terjadi keretakan rumah tangga, Zuraida kerap curhat dengan Jefri.
Pada Senin (25/11/2019), Zuraida bertemu dengan Jefri dan Reza di suatu cafe untuk merencanakan pembunuhan.
Dia kemudian memberi uang senilai Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli sejumlah perlengkapan, seperti ponsel, sepatu, kaus dan sarung tangan.
Tiga hari setelahnya, ketiga pelaku kembali bertemu untuk melancarkan aksi.
Sekira pukul 20.00 WIB, Jefri dan Reza tiba di rumah Zuraida dan bersembunyi di lantai tiga. Setelah dinihari, keduanya turun dan langsung menuju kamar Jamaludin yang tengah tidur bersama anaknya.
Mereka kemudian membekap mulut Jamaludin hingga tewas.
Setelah itu, mereka membawa jasad Jamaludin menggunakan mobil pribadinya menuju arah Berastagi, Kabupaten Karo.
Setibanya di suatu tempat yang sunyi di Deli Serdang, Jefri kemudian menerjunkan mobil yang di dalamnya berisi jasad Jamaludin ke jurang, sehingga terkesan tewas akibat kecelakaan.
Berbeda dengan Zuraida yang divonis hukuman mati, dua eksekutor pembunuhan, yakni Jefri dan Reza, divonis lebih ringan.
Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan adiknya, Reza, divonis 20 penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Khusus Zuraida, vonis yang diterimanya memang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, ketiga pelaku kompak dituntut penjara seumur hidup.
Pada persidangan, Hakim Anggota Imanuel Tarigan memaparkan sejumlah faktor yang membuat vonis Zuraida lebih tinggi daripada tuntutan.
Pertama, tindakan Zuraida dinilai tidak manusiawi terhadap suaminya. Perbuatannya juga tergolong sadis karena dilakukan pada saat korban tertidur.
Kemudian, vonis hukuman mati juga dipengaruhi status korban yang merupakan seorang hakim alias pejabat negara.
Faktor lain adalah penilaian majelis hakim bahwa Zuraida tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Apalagi Zuraida juga mengaku pernah berhubungan intim dengan Jefri, eksekutor pembunuhan.
(M-02)

Tinggalkan Balasan