Diundur 3 Hari Jadwal Masuk Sekolah, Menko PMK: Dapat Kurangi Kemacetan Arus Balik Lebaran
Liputan68.com | Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menanggapi positif terkait kebijakan yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Yaitu tentang mengundurkan jadwal masuk sekolah siswa siswi yang seharusnya masuk tanggal 9 Mei 2022 menjadi 12 Mei 2022.
Muhadjir menilai keputusan tersebut untuk menunda jadwal masuk sekolah selama 3 hari dinilai sebagai langkah yang tepat. Karena untuk menghindari terjadinya kemacetan parah pada puncak arus balik lebaran yang kemungkinan akan terjadi pada 8 Mei 2022 mendatang.
“Perubahan tanggal masuk sekolah setelah libur Lebaran ini diharapkan dapat mengurangi padatnya lalu lintas pada arus balik Lebaran 2022. Mudah- mudahan kebijakan ini bisa mengatasi kemacetan dan padatnya lalu lintas yang kita khawatirkan terjadi di puncak arus balik,” ujar Muhadjir Effendy dalam keterangannya.
Muhadjir berharap pada penundaan jadwal untuk masuk sekolah selama 3 hari ini tidak mempengaruhi dalam proses pembelajaran dalam mengejar ketertinggalan (learning loss) siswa. Akibat dampak pandemi selama beberapa tahun belakangan.

“Kehadiran anak-anak di sekolah dalam proses pembelajaran tetap penting untuk mengejar ketertinggalan, tentu dengan tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan,” sambungnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memutuskan untuk mengundurkan jadwal masuk sekolah yang seharusnya 9 Mei 2022 menjadi 12 Mei 2022. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi dan ikhtiar untuk mencegah terjadinya kemacetan parah pada momen arus balik Lebaran Idul Fitri 2022.
Kebijakan dimundurkannya jadwal masuk sekolah ini dilakukan Kemendikbudristek setelah melakukan koordinasi dengan Kemenhub untuk mengurangi kemacetan arus balik lebaran. Kemendikbudristek juga telah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga 3 hari.
Kebijakan yang diputuskan Kemendikburistek ini kemudian ditindaklanjuti. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah berubah menjadi 12 Mei 2022.

Tinggalkan Balasan