Liputan BERITA

Perlu Revisi UU 29/2004 Agar PDSI Bisa Diakui Pemerintah

Ditulis oleh Liputan68 pada 16 Mei 2022 • ⏱️ 2 Menit Baca

Badung — Liputan68.com | Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) disebut akan menjadi ‘saingan’ Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran.

Jika hal itu ingin terwujud maka perlu ada revisi UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sebab dalam UU tersebut dijelaskan bahwa organisasi profesi dokter satu-satunya adalah IDI. Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan MK tahun 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.

Ide untuk merevisi UU tersebut pernah disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

“Saya rasa itu hak masing-masing organisasi ya. Ini namanya juga demokrasi. Nanti tinggal prosesnya di legislatif seperti apa,” kata Budi Gunadi Sadikin setelah melakukan jumpa pers acara 15th Health Minister Meeting and Related Meetings (AHMM) di Hotel Conrad, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (15/05/2022).

Budi menilai kehadiran PDSI adalah suatu bentuk perkembangan organisasi profesi yang tidak terelakkan. Hal ini tidak hanya terjadi di bidang kedokteran tapi di hampir semua bidang profesi.

“Kalau saya sih merasa bahwa evolusi itu terjadi di mana-mana yah. Aku rasa kita jalani saja secara alamiah,” lanjutnya.

Budi memastikan posisi Kemenkes RI masih mengacu kepada UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kemenkes hanya mengakui IDI sebagai profesi kedokteran.

“Posisi kita sekarang masih mengacu ke UU, ya UU-nya demikian. Orang-orang punya aspirasi ya itu haknya masing-masing negara,” pungkasnya.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian