Liputan BERITA

MA Tolak Kasasi Jaksa KPK pada Kasus PKP2B, Samin Tan Bebas

Ditulis oleh Liputan68 pada 13 Juni 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta – Liputan68.com – Upaya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Samin Tan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Adapun Samin Tan adalah terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).

Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi.

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (09/06/2022) pekan lalu.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan pada 30 Agustus 2021.

Majelis hakim berpendapat Samin Tan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa.

Sebelumnya ia didakwa memberi Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih. Maka jaksa pun menuntutnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Majelis hakim berpendapat berbeda dengan alasan pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Maka tindak pidana dibebankan pada penerima gratifikasi jika tidak melaporkan penerimaan itu pada KPK selama 30 hari. Atas putusan itu KPK mengajukan kasasi pada 9 September 2021.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian