Liputan HUKUM

Soal Lolosnya 2 Petahana Bermasalah, Timsel KPID Sumut Salahkan Hendro Susanto

Ditulis oleh Liputan68 pada 25 Juli 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 menyesalkan tuduhan negatif mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, atas diloloskannya dua petahana dengan SK yang diduga cacat hukum.

Bagi timsel, orang yang tepat disalahkan justru politisi dari PKS tersebut.

“Saya kira demikian,” ungkap Dadang Darmawan (foto) selaku anggota timsel, menjawab wartawan, Senin (25/7/2022) siang.

Dijelaskan dia, harusnya sejak awal Hendro Susanto jujur kepada timsel tentang adanya surat keputusan (SK) bermasalah milik petahana itu, bahkan sempat dibeberkannya melalui media massa jauh sebelum proses pemilihan calon anggota KPID Sumut berlangsung.

“Soal Pak Hendro mengatakan ada petahana tidak sah, belum ada disampaikan. Kalau disampaikan pasti kita pertimbangkan. Silakan aja dinilai sendiri,” cibir Dadang.

Dadang juga mengingatkan kepada Hendro untuk tidak menyeret-nyeret nama timsel atas kesalahan yang ia lakukan selaku ketua Komisi A DPRD Sumut kala itu. Ia menilai tugasnya sebagai timsel sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan yang diberikan.

“Ketika timsel menyerahkan keputusan harusnya ditolak, bukan waktu polemik gini diseret-seret,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan catatan, masa tugas anggota KPID periode 2016-2019 berakhir pada 30 juni 2019 sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 118.44/430/KPTS/2016, namun tiga komisioner yang tersisa dari 7 komisioner yakni Mutiah Atiqah, M Syahrir dan Ramses Simanulang masih tetap menganggap masa tugasnya telah diperpanjang walaupun mereka tidak mendapatkan SK perpanjangan masa tugas dari gubernur sesuai perundangan, dan bahkan bila dihitung masa perpanjangan mereka telah melebihi 1 periodesasi yakni selama 3 tahun.

Adapun nama-nama timsel yang disalahkan Hendro Susanto atas munculnya kisruh seleksi ini adalah Prof Khairil Ansari, Mutia Atiqah, H Dadang Darmawan, dan Corry Novrica AP Sinaga. (LM-02)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian