Liputan BERITA

Aktivis GMNI Pacitan Menduga Ada Peran Parpol Dibalik Aksi Demo Kades Ke Senayan?

Ditulis oleh Liputan68 pada 27 Januari 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan – Aksi damai para kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) seluruh Indonesia ke Senayan yang menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, menuai tanggapan beragam. Meski, mayoritas dari mereka resisten dengan aspirasi para penguasa di level desa tersebut.

Seperti disampaikan Ketua PC GMNI Pacitan, Muhammad Tonis Dzikrullah. Ia tidak sepakat dengan aspirasi para kepala desa yang menuntut masa jabatan mereka diperpanjang sampai 9 tahun. “Harusnya jabatan kepala desa itu justru harus diturunkan, bukan malah diperpanjang. Sebab hal tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di level desa.

taruhlah kita mau menawarkan pemimpin baru dari generasi muda misalnya, dengan semangat baru, dengan ide-ide segar yang lebih relate dengan perkembangan zaman, namun hal itu disunati karena adanya perpanjangan kekuasaan,” kata aktivis ormas mahasiswa ini, Jumat (27-01-2023).

Tonis berpendapat, pada prinsipnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan memperbesar kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan, yaitu besarnya peluang memanipulasi dana desa misalnya.

Lebih lanjut aktivis kampus ini mengungkapkan, gelagat aksi para kepala desa tersebut sudah tercium sejak lama. Ia menduga ada partai politik yang selalu memberikan propaganda kepada kepala desa supaya meminta perpanjangan masa jabatan kades. “Hal Itu merupakan strategi kekuatan parpol untuk memenangkan pemilu pada 2024 nanti,” tuturnya.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, sambung dia, sangat bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia serta mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak lama.

Selain itu, masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar. “Coba saja kita cermati, kurun waktu kurang lebih 1 tahun terakhir ini terdapat ratusan kades yang terjerat korupsi dana desa. Hal ini menunjukkan bahwa dengan rentang masa jabatan kepala desa yang saat ini berlaku sepanjang 6 tahun saja sudah tercipta perilaku koruptif yang sedemikian dahsyat, apalagi jika masa jabatan diperpanjang,” bener Tonis.

Fakta sejarah membuktikan bahwa semakin lama seorang menjabat, maka semakin besar peluang penyelewengan yang akan dilakukan. “Dari situ harusnya kita belajar bahwa pembatasan masa jabatan penting sebagai upaya preventif supaya perilaku penyelewengan kekuasaan tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian