Kades Terkesan Dikucilkan, Mereka Tak Menerima THR? Ini Penjelasan Kadis PMD Pacitan Heri Setijono
Pacitan -Disaat ASN, pejabat negara dan anggota DPRD bereuforia dengan hak tunjangan hari raya (THR), lantas bagaimana dengan kepala desa?
Sejauh ini kabar akan adanya THR bagi para penguasa pemerintahan di level paling buncit tersebut, seakan lenyap ditelan bumi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono mengatakan, memang tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk memberikan THR kepada kepala desa.
“Kalau APBD, memang tidak ada alokasi untuk THR kepala desa,” kata Heri, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (04-04-2023).
Menurut Heri, semenjak ada kebijakan otonomi desa, pemerintahan di level desa punya otoritas sendiri dalam melakukan penganggaran. Termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya.
“Bagi desa yang APBDes’nya mampu, nggak masalah mereka menganggarkan penghasilan tetap bulan ke 13 dan juga THR. Semua terpulang ke masing-masing desa. Mereka mampu ya nggak soal apabila menganggarkan THR,” jelasnya. (Red/yun)

Tinggalkan Balasan