Pemkab Pacitan Rekam 135 Pilar Batas Daerah, Perkuat Akurasi Data Geospasial
Pacitan,Liputan68.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan tengah melakukan pendataan dan perekaman terhadap pilar batas daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi kewilayahan sekaligus mendukung keterpaduan data geospasial di Jawa Timur.
Langkah tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.2.3.3/1868/011.1/2026 tertanggal 30 Januari 2026 tentang permohonan perekaman dan pelaporan pilar batas daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Hesti Suteki, mengatakan pendataan dilakukan terhadap seluruh pilar batas yang menjadi bagian dari wilayah perbatasan Kabupaten Pacitan dengan kabupaten tetangga.
Sebagai daerah yang berada di kawasan perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, Pacitan memiliki sejumlah titik batas daerah yang perlu dipastikan keberadaan, kondisi, serta posisi koordinatnya secara akurat.
“Pendataan ini penting untuk memastikan kondisi pilar batas di lapangan terdokumentasi dengan baik, sekaligus mendukung pemutakhiran basis data batas wilayah,” ujar Hesti, Selasa (22/9).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 135 pilar batas daerah yang menjadi objek perekaman di tiga segmen perbatasan Kabupaten Pacitan.
Rinciannya, sebanyak 72 pilar berada pada batas Kabupaten Pacitan dengan Kabupaten Wonogiri, kemudian 51 pilar pada batas Pacitan dengan Kabupaten Ponorogo, serta 12 pilar pada batas Pacitan dengan Kabupaten Trenggalek.
Dengan demikian, keseluruhan pilar yang perlu direkam dan dilaporkan mencapai 135 pilar.
Perekaman tidak sekadar mencatat jumlah pilar. Data yang dikumpulkan meliputi nama kabupaten/kota, wilayah administrasi pilar, nama pilar batas, titik koordinat, kondisi fisik pilar, status penggunaan dan kepemilikan, hingga dokumentasi foto.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan peta batas daerah dalam format shapefile. Format tersebut penting dalam pengelolaan data geospasial karena memungkinkan informasi batas wilayah terintegrasi dengan sistem pemetaan digital.
Hesti menuturkan, ketelitian dalam pendataan menjadi bagian penting karena data batas wilayah tidak hanya berfungsi sebagai arsip administrasi, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis data.

“Data batas wilayah harus tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kondisi pilar di lapangan perlu direkam secara faktual, termasuk koordinat dan dokumentasi fisiknya,” jelasnya.
Bagi Hesti yang merupakan alumni Sekolah Tinggi Kepamongprajaan, penegasan batas wilayah juga memiliki dimensi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Batas administrasi menjadi salah satu pijakan dalam memastikan kejelasan wilayah kewenangan pemerintahan.
Pendataan pilar batas Kabupaten Pacitan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pemutakhiran basis data batas wilayah Provinsi Jawa Timur. Data juga diarahkan untuk mendukung keterpaduan data geospasial sebagaimana kebijakan Satu Peta.
Pemkab Pacitan akan menyusun data dan dokumen hasil perekaman secara tertib untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pengumpulan data tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan dilaporkan paling lambat pada akhir Tahun Anggaran 2026.
Di tengah kebutuhan pemerintahan yang semakin bertumpu pada data digital, keberadaan 135 pilar batas di Pacitan bukan sekadar penanda fisik di lapangan. Pilar-pilar tersebut menjadi titik penting yang menghubungkan fakta kewilayahan dengan data administrasi dan peta digital—agar batas wilayah dapat dikenali secara jelas, terdokumentasi, dan dikelola secara lebih terpadu.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan