Bawaslu Pacitan Temukan Banyak Kesalahan Atas Dokumen Persyaratan Bacaleg. Seperti Ijazah Tidak Dilegalisir dan Surat Bebas Narkoba Yang Masuk Kolom Sehat Rohani
Pacitan- Bawaslu Pacitan memang tak bisa melaksanakan pengawasan secara optimal pada tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang telah disampaikan parpol peserta pemilu.
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya akses sistem informasi pencalonan (Silon) maupun data sandingan untuk Bawaslu. Sekalipun begitu, lembaga penyelenggara pemilu dibawah kendali Berty Stevanus tersebut, masih terus melakukan pengawasan melekat atas tahapan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh KPU.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin menyampaikan, tahapan verifikasi administrasi (Vermin) ini merupakan seleksi awal dalam menyeleksi bakal calon anggota DPRD Pacitan.
“Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat sejak awal pelaksanaan verifikasi administrasi sebagai bentuk pencegahan dari adanya potensi pelanggaran dan sengketa pemilu dalam tahapan tersebut,” kata Syamsul, Rabu (31/5).
Syamsul juga menekankan, agar KPU dan seluruh verifikator bekerja dengan cermat saat melakukan verifikasi administrasi. “Dalam pengawasan melekat ini ada dua hal yang harus menjadi fokus pengawasan yaitu bagaimana KPU dalam verifikasinya benar- benar cermat terkait adanya kegandaan bakal calon dan syarat kebenaran atau keabsahan dokumen syarat calon.
Maka, memang perlu kerja-kerja demokrasi yang teliti, karena dalam proses vermin ini meneliti surat perdata, satu-persatu,” ungkap dia.
Sejauh ini dari hasil pengawasan secara umum terdapat beberapa dokumen yang dinilai belum benar seperti adanya syarat bakal calon bebas dari narkoba namun dokumen yang diunggah dokumen sehat rohani, foto copy ijasah tidak dilegalisir, surat sehat jasmani dan rohani bukan atas nama bacalon.
Kemudian, dokumen surat keterangan pengadilan diisi SKCK, dokumen bukan atas nama yang bersangkutan dan beberapa dokumen lain yang masih perlu diperbaiki saat masa perbaikan nanti.
“Sebagai informasi, tahapan vermin dimulai pada 15 Mei 2023 sampai 23 juni 2023 mendatang. Jika dokumen yang dikumpulkan dinyatakan belum sah, partai politik diberi kesempatan untuk memperbaikinya pada tahap perbaikan yang dijadwalkan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” tukasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan