Jangan Legitimasi Dukungan Kades Agar Jokowi Tiga Periode Sebagai Keinginan Rakyat
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Polemik dukungan para kepala desa melalui Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) agar Presiden Joko Widodo menambah periodenisasi kepemimpinannya, terus bergulir. Secara nasional, hingga kini isu tersebut terus menggelinding bak bola salju.
Agenda kotor untuk melanggar konstitusi ini pun mendapat kritik tajam dari banyak elemen masyarakat termasuk politikus daerah.
Salah satunya datang dari Ahmad Hadian (foto), Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumatera Utara.
Ia memandang ada tiga poin krusial yang perlu ditekankan dalam aksi mendukung Jokowi tiga periode dari sejumlah aparatur pemerintah tingkat desa ini.
Pertama, bahwa pernyataan dukungan para kades itu tidak sesuai dengan konstitusi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7 yang jelas-jelas membatasi periodesasi presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
“Jadi selaku pemimpin rakyat seharusnya para kades tersebut memberikan keteladanan berupa sikap patuh terhadap konstitusi/peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya melalui pernyataan tertulis kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Para kades diingatkan dia, bahwa ada sumpah jabatan yang mereka ucapkan saat pelantikan. Yakni salah satunya berbunyi: “Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
“Jadi jangan ciderai sumpah jabatan, itu sumpah dihadapan Tuhan dan rakyat,” tegas sekretaris Komisi B DPRD Sumut ini.
Kedua, lanjut pria yang karib disapa Kang Hadian, dukungan para kades itu tidak bisa digeneralisir seolah-olah seluruh rakyat Indonesia menyatakan hal yang sama. Sebab, di Indonesia saat ini terdapat 83.381 desa/kelurahan.
“Sekian ribu kades yang dukung itu kan tak jelas juga berapa angka pastinya. Lagi pula fakta lapangan membuktikan tidak serta merta keinginan kades itu sejalan dengan keinginan rakyatnya. Boleh jadi itu hanya keberpihakan pribadi-pribadi kades, sebab mereka juga banyak yang berlatar belakang parpol juga sebelumnya,” ujarnya.
Para kades juga, kata Kang Hadian, banyak yang berafiliasi ke parpol-parpol sebelum jadi pemimpin desa. Sehingga dinilai wajar jika ada kades mendukung penguasa, tapi rakyatnya belum tentu begitu.
“Sama saja dengan kami anggota DPR, apakah semua orang yang memilih kami pada Pemilu 2019 itu selalu sepakat dengan pandangan kami? Belum tentu begitu. Oleh karenanya dukungan segelintir kades itu jangan di-framming dan dijadikan legitimasi sebagai dukungan seluruh rakyat Indonesia,” tegas dia.
Poin terakhir, ia minta kepada media massa agar berimbang dalam menyampaikan informasi dan dinamika lapangan. Beritakan juga secara masif pihak-pihak yang menolak wacana tiga periode agar rakyat bisa membaca kedua pendapat itu secara fair.
“Biarlah rakyat yang menentukan pilihannya secara bebas, suguhkan kepada mereka informasi yang jujur dan adil jangan hanya dukungan yang ramai diberitakan sementara yang menolak tidak. Sudah saatnya kita berpolitik secara cerdas dan dewasa sebab rakyat kita juga saat ini sudah semakin cerdas,” imbuh dia.
Secara umum, Kang Hadian memandang wajar jika ada kades mendukung Jokowi tiga periode. Terlebih di era demokrasi ini semua entitas masyarakat berhak untuk menyatakan pendapatnya, sekali pun pendapat tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada. (LM-02)

Tinggalkan Balasan