SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Terkait Dugaan Kerugian Negara oleh Kepala Desa (Kades) Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang digunakan untuk Pembangunan Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu (IT) Misbahul Ummah
Inspektorat Sergai telah memanggil Kades Ramlan serta memeriksa terkait penggunaan Anggaran Dana Desa untuk pembangunan Sekolah tersebut yang diduga merugikan Keuangan Negara.
Kepala Inspektorat Sergai Dimas Kurnianto saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (14/6/2023)
Beliau mengatakan : ” Sudah beberapa kali Kades Pematang Kuala kami panggil dan kami periksa dan kita cek dan kita lihat berkas penggunaan DD dari tahun 2018 dan 2023 “, sebut Kepala Inspektorat Sergai.
Dimas juga menyebutkan, bahwa Inspektorat tidak menutup kemungkinan akan memanggil para Perangkat Desa Serta Kepsek SD IT Misbahul Ummah serta kita nanti akan panggil pihak lainnya untuk memberikan keterangan, ungkap Dimas.
Pada pemberitaan, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Sergai menyebutkan Dana Desa (DD) Tahun 2018-2022 Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah / SD Islam Terpadu (IT) Misbahul Ummah dengan dasar dihibahkan ternyata itu tidak diperbolehkan.
