Ini Kata Sugito Tentang Penggunaan DD Tahun 2018-2022 Desa Pematang Kuala Untuk Pembangunan Gedung SD IT Misbahul Ummah
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Sesuai hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Bahwa Dana Desa (DD) Tahun 2018-2022 Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah / SD Islam Terpadu (IT) Misbahul Ummah dengan dasar dihibahkan yang dilaporkan ternyata tidak terdapat kerugian negara.
Hal tersebut seperti yang dikatakan Sugito selaku Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) yang didampingi M. Nasir Sekretarisnya pada awak media, Sabtu (5/8/2023) di Sei Rampah.
“Bahwasannya Pemerintah Desa Pematang Kuala yang diduga bersalah oleh beberapa kawan-kawan Pers, Lembaga atau LSM, akan tetapi setelah di periksa oleh APIP Pemkab Sergai melalui Inspektorat hasilnya nol atau tidak ada kerugian negara,” pungkas Sugito.
Beliau juga mengatakan bahwa dari hasil Audit tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sergai, menyimpulkan kerugian negara itu tidak ada.
Untuk itu kita sebagai insan Pers dan LSM seharusnya tidak memaksakan seseorang pejabat Desa harus bersalah apapun perbuatan yang memakai uang negara dan dibuktikan lalu diperiksa dengan Audit APIP Inspektorat dan BPK RI ternyata tidak ada kerugian negara untuk itu jelas seorang pejabat itu tidak bersalah.
“Untuk itu bagi kita insan Pers dan LSM yang ada di Sergai haruslah patuh kepada hukum keputusan APIP atau Inspektorat.
Jika Inspektorat tidak menyatakan bersalah dan tidak ada kerugian negara tentunya seorang pejabat atau Kepala Desa tidak bisa kita paksakan bersalah,”tegas Sugito.
Dan Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum juga bilang Pemkab Serdang Bedagai dalam hal ini APIP Inspektorat sudah mengeluarkan surat bahwa seorang Kepala Desa Pematang Kuala atas nama Ramlan ternyata tidak pernah melakukan kegiatan korupsi ini dibuktikan dengan adanya audit dan tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum.
“Untuk itu kawan-kawa Pers dan LSM mari kita memahami dan tunduk kepada putusan APIP Inspektorat Sergai, yang pasti sesuai regulasi dan hukum yang berlaku,” tutup Sugito. (Dipa).

Tinggalkan Balasan