Demokrat Pacitan Pastikan Tidak Ada Perubahan Susunan Bacaleg Pada Pemilu 2024, Berkaitan Dengan Perubahan PKPU 10/2023

Pacitan,Liputan 68.com- Partai Demokrat Pacitan, pastikan tidak ada perubahan penyusunan caleg pada Pemilu 2024, khususnya keterwakilan perempuan disemua daerah pemilihan.

Hal tersebut beriringan dengan dikabulkannya judicial review atas PKPU Nomor 10/2023, khususnya Pasal 8 ayat 2, berkaitan dengan keterwakilan perempuan disemua daerah pemilihan.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Pacitan, Arif Setya Budi mengatakan, Insha Allah tidak akan ada perubahan susunan bacaleg, sekalipun ada perubahan PKPU yang berkaitan dengan jumlah keterwakilan perempuan disemua dapil.

“Insha Allah jumlah keterwakilan perempuan disemua dapil di Pacitan sudah terpenuhi sebagaimana amanah Perubahan PKPU 10/2023,” kata politikus Demokrat yang akrab disapa ASB ini, saat dikonfirmasi, Jumat (1/9).

ASB mengungkapkan, dari enam dapil yang ada di Pacitan, kesemuanya sudah memenuhi ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah bakal caleg. Bahkan ada beberapa dapil yang lebih. “Ada di beberapa dapil yang lebih (keterwakilan perempuan),” tutur dia.

Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerhati Pemilu di Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, ini kabar terkini bagi para calon anggota legislatif di Pileg 2024 terkait dengan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap PKPU 10/2023 yang disampaikan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan MA tertanggal 29 Agustus 2023 tentang judicial revew yang diajukan oleh Perludem, yaitu berkaitan dengan keterwakilan perempuan di setiap Dapil untuk Pemilu 2024. “Ini Info baru utuk para Caleg,” kata mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *