DAU Banyak Earmark, Namun Soal Usulan Pengadaan Pegawai Tak Pengaruhi Keuangan Daerah
Pacitan,Liputan 68.com- Kemampuan keuangan daerah (KKD) Pemkab Pacitan, masih cukup longgar untuk rencana pengadaan pegawai di Tahun 2024 ini.
Meski, dana perimbangan pusat dan daerah, seperti dana alokasi umum (DAU) sekarang ini banyak yang earmark atau ditentukan ke peruntukannya sehingga menjadi belanja terikat yang tidak bisa diutak-atik lagi oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono menegaskan, sebelum mengusulkan kebutuhan formasi pegawai, lebih dulu telah melalui pembahasan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sehingga, ketika usulan formasi pegawai disetujui oleh Kemenpan dan RB, tidak akan membuat compang-camping anggaran daerah.
“Setiap usulan formasi pegawai, sudah dihitung berdasarkan kemampuan bayar. Apabila usulan tersebut disetujui, tentu sudah dibarengi dengan anggaran. Termasuk pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun lalu dan rencana usulan tahun ini,” kata Daryono, Kamis (25/1).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini mengungkapkan, total belanja gaji di APBD saat ini kurang lebih sekitar 35 persen dari total pendapatan daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK) dan belanja-belanja terikat lainnya.
Meski tidak memerinci belanja terikat dimaksud, namun Daryono menyebutkan seperti bantuan keuangan (BK) Provinsi, dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) juga bagian dari belanja yang tidak bisa diutak-atik lagi ke peruntukannya.
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pacitan, Sugeng Budiarto mengatakan, pada tahun anggaran 2024, Pemkab Pacitan berencana membuka sebanyak 400’an formasi pegawai.
Baik sebagai P3K maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan, terkait rincian formasi. Mengingat saat ini masih dilakukan rekapitulasi formasi yang didasarkan pada analisa jabatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). (Red/yun).

Tinggalkan Balasan