Pacitan,liputan 68.com- Kehadiran warga negara asing (WNA) di Kabupaten Pacitan, setidaknya harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah setempat. Khususnya mereka yang tinggal lama untuk keperluan bekerja.
Menurut Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Sri Ernawati, merunut informasi yang ia terima, banyak WNA utamanya dari China yang lama tinggal di Pacitan.
Meski begitu, ia tak bisa menyebutkan secara pasti berapa jumlah kehadiran warga bermata sipit tersebut di Pacitan. “Data yang ada di kami, ada 20 WNA yang saat ini telah memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT). Selebihnya, kami tidak begitu paham. Yang jelas, jumlahnya banyak namun baru 20 orang yang telah melaporkan dan mengurus SKTT,” kata pejabat eselon IIIB ini, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (25/1).
Menurut Erna, begitu pejabat yang lama bertugas di Bagian Organisasi tersebut akrab disapa, SKTT wajib dimiliki oleh WNA yang tinggal lama di suatu daerah. SKTT, sambung dia, berlaku selama 12 bulan dan dapat diperpanjang kembali.
Bagi mereka (WNA) yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, pemerintah punya kewenangan mendeportasi keberadaan mereka. “SKTT ini sangat diperlukan, untuk memantau keberadaan mereka selama tinggal di Pacitan,” jelasnya.
Lebih lanjut Erna mengungkapkan, dari sebanyak 20 WNA yang telah mengurus SKTT itu, kesemuanya untuk keperluan bekerja di lokasi pertambangan yang ada di Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan.
“Selain SKTT, juga ada kartu izin tinggal tetap dan berlaku selama lima tahun. Untuk izin tinggal tetap ini, ranahnya Keimigrasian,” jelasnya.