Pacitan – Setelah beberapa pekan, Jajaran Polres Pacitan berhasil ungkap kematian remaja berusia 12 tahun yang meninggal akibat meminum kopi bersianida.
Polisi telah menetapkan tersangka pembunuh pelajar bernama MRS (12), warga dusun Mekarsari, desa Sudimoro, kecamatan Sudimoro Pacitan, yang tidak lain adalah tetangga korban.
Dalam kasus ini, tersangka bernama Ayu Findi Antika (25), seorang perempuan muda tetangga korban. Motif pelaku menghabisi korban dengan racun sianida, karena pelaku merasa sakit hati setalah dilaporkan keluarga korban terkait pencurian uang sejumlah 32 juta rupiah.
Ayu Findi Antika nekat mencuri uang dalam ATM ibu korban, karena tersangka terlilit pinjol. Kronologi dimulai ketika pagi hari, tersangka menuangkan racun sianida kedalam kopi korban. Sudah kebiasaan, pagi hari sebelum berangkat sekolah, korban selalu minum kopi terlebih dahulu dan 30 menit setelah minum kopi tersebut, korban mengalami kejang dan meninggal saat perjalanan menuju puskesmas.
Melihat adanya kematian yang tidak wajar, keluarga korban memutuskan membongkar kuburan MRS yang telah tujuh hari dimakamkan. Dari hasil uji laboratorium dan forensik kemudian di dapatkan hasil bahwa korban meninggal dunia karena keracunan sianida dalam kopinya.
” Hasil uji lab positif sianida, dan berdasarkan cek olah tempat kejadian perkara kami menetapkan satu tersangka tetangga korban. ” Kata Kapolres Pacitan, AKBP. Agung nugroho, Jumat (02/02/2024).