SPBU Pasar Bengkel Perbaungan Diduga Jual BBM Bersubsidi Pada Mafia BBM Dengan Menggunakan Jerigen
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – SPBU No. 14.205.156 Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan Tebing Tinggi, diduga melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kepada seorang Oknum Mafia dengan menggunakan Puluhan Jerigen pada Mafia BBM yang menggunakan Becak Barang Bermotor (Betor).
Pantauan awak media pada hari Senin (4/3/2024) walaupun ada larangan tentang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dengan menggunakan Jerigen akan tetapi aktifitas penjualan BBM bersubsidi tersebut tetap berjalan.
Saat awak mengkonfirmasi pada seorang pengawas di SPBU Pasar Bengkel yang Berinisial WDS melalui WhatsApp (WA) saat ditelpon dia tidak mau menerima panggilan tersebut akan tetapi saat di Chat, dia mengatakan ” Tidak ada Waktu ” melalui Chat WA nya, lalu WDS menghapus Chat nya, dan ketika awak media menghubungi kembali Pengawas SPBU itu mematikan Android nya.
Dan semoga Aparat Hukum segera menindak tegas pada Pemilik SPBU tersebut, karena BBM Subsidi yang seharusnya diterima manfaat nya oleh masyarakat miskin, ini malah jadi manfaat untuk para Mafia BBM.
Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Manajemen SPBU 14.305.156 Pasar Bengkel diduga telah mengabaikan larangan yang telah diatur.
Selain Undang-Undang Minyak dan Gas bumi yang diabaikan, diduga manajemen SPBU Pasar Bengkel juga mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, Kemudian diatur secara teknis melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan. (Tim).

Tinggalkan Balasan