Liputan DAERAH

Dinas Pendidikan Kota Kupang Salurkan Uang Transportasi untuk Guru dan Pegawai Honorer serta Tenaga Kependidikan PKBM

Ditulis oleh Liputan68 pada 26 Juni 2024 ⏱️ 2 Menit Baca
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Markus Dju Djani, S.Pd ketika diwawancarai awak Media

NTT, Liputan68.com- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menyalurkan uang transportasi untuk para guru honorer, pegawai honorer dan tenaga kependidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Penyaluran tunjangan transportasi ini sebagai bentuk rasa terima kasih dan apresiasi terhadap kepedulian tenaga pendidik untuk memajukan sektor pendidikan di Kota Kupang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P&K) Kota Kupang, Markus Dju Djani, S.Pd.

Para penerima insentif transportasi honor daerah (Honda) tampak antusias mengikuti proses dalam penyaluran dana transportasi

Untuk diketahui, pelayanan proses penyaluran uang transportasi ini dimulai pada Rabu, 26 Juni 2024 dan akan berlanjut hingga tuntas.

“Jadi mulai hari ini mereka datang untuk tanda tangan dengan melampirkan nomor rekening masing-masing untuk selanjutnya disalurkan,” jelas Kabid PTK, Markus Dju Djani, S.Pd kepada media ini, Rabu (26/6/2024) pagi.

Dijelaskannya lebih lanjut, pada hari ini terdapat dua tahap.

“Mulai dari jam 9 pagi sampai dengan jam 12 siang untuk PAUD, TK dan PKBM. Sedangkan nanti tahap kedua tingkat jenjang SD dan SMP mulai dari jam 1 siang sampai jam 4 sore,” ucap Markus.

“Jadi mereka yang diakomodir diberikan transnportasi daerah ini adalah mereka yang belum lulus PNS atau PPPK. Kita sebut ini dengan istilah honda atau honor daerah. Sumber dananya dari APBD,” tutur Markus Dju Djani.

Untuk nominal terang Markus, satu orang guru atau pegawai honor diberikan Rp 550 ribu perbulan, sedangkan tenaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp 500 ribu perbulan.

“Penyaluran dana yang diberikan pada kali ini tiga bulan, yakni dari bulan Januari, Februari dan Maret 2024,” terang Markus.

“Jadi dana transportasi ini diberikan untuk seluruh honorer, baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta, kami tidak membeda-bedakan,” imbuh Kabid PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Markus Dju Djani juga berharap para guru honorer, pegawai honorer dan tenaga PKBM tetap selalu bekerja sesuai dengan koridor yang ada di Sekolah.

“Mari kita saling membantu dalam berkolaborasi memajukan pendidikan di Kota Kupang. Ayo bekerja bertanggung jawab dengan keterampilan dan kreatifitas serta inovasi masing masing sehingga berdampak positif untuk sektor pendidikan di daerah ini,” pungkas Markus Dju Djani, S.Pd. *** (Mario Langun)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian