DPRD Kota Kupang Respon Penyaluran Anggaran Transportasi unuk Guru Honorer: Perlu Pengawasan Maksimal

NTT, Liputan68.com- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menyalurkan uang transportasi untuk para guru honorer, pegawai honorer dan tenaga kependidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P&K) Kota Kupang, Markus Dju Djani bahwa penyaluran uang transportasi ini untuk tiga bulan.

“Penyaluran dana yang diberikan pada kali ini adalah dari bulan Januari, Februari dan Maret 2024,” terang Markus.
Markus juga mengatakan, selain diberikan untuk seluruh guru honorer Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta, dana ini juga diberikan untuk tenaga kependidikan PKBM di Kota Kupang.

‘Setiap Guru dan Pegawai Honorer diberikan Rp 550 Ribu perbulan, sedangkan tenaga kependidikan PKBM mendapat Rp 500 Ribu perbulan,” jelas Kabid Markus.
Terkait hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja meminta pengawasan yang maksimal tehadap penyaluran anggaran tersebut.

“Untuk dana transportasi guru honorer ini saya rasa memang perlu adanya pengawasan yang maksimal agar benar-benar sampai kepada tangan penerima dan benar-benar jumlahnya sesuai,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang itu.
Selain itu, Pimpinan Komisi yang membidangi Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan Penaggulangan Bencana ini mendorong kenaikan tunjangan transportasi.

“Bisa dipertimbangkan untuk kita bicarakan adanya penambahan karena menurut saya nominal saat ini juga belum efisien untuk tenaga pendidik ini,” ucap Richard ketika diwawancarai Media ini pada Kamis, (26/6/2024).
“Nanti kita akan lakukan diskusi mendalam dengan teman-teman di Komisi untuk bicarakan hal tersebut,” terangnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan agar penyaluran anggaran transportasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang ini harus utuh.
“Tidak boleh ada potong-potong, harus tersalurkan secara utuh sampai dibawah dan benar benar dilaksanakan secara profesional,” pungkas Richard.
Untuk diketahui, anggaran transportasi ini untuk para Guru dan Pegawai Honorer jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Se Kota Kupang serta tenaga Kependidkkan PKBM. *** (Mario Langun)

Tinggalkan Balasan