Liputan BERITA

LSM L@pakk; Dispora Lampung Diduga Langgar Pergub Sewa Perangkat BTS di PKOR Way Halim

Ditulis oleh Liputan68 pada 6 Agustus 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

Lampung, Liputan68-LSM L@pakk Lembaga pemantau kebijakan publik, Prov Lampung kembali menyoroti carut marutnya permasalahan sewa penempatan perangkat Base Transceiver station (BTS) yang ada di PKOR Way Halim semenjak adanya peralihan pengelolaan PKOR Way Halim dari biro aset Prov Lampung ke dinas Pemuda dan Olahraga Prov Lampung menjadi kacau balau terlihat dari permasalahan sewa penempatan perangkat Base Transceiver station ( BTS) yang terpasang di tower lampu stadion sumpah pemuda yang seyogyanya bulan Juni tahun 2023 kemarin sudah melaksanakan perpanjangan kontrak dari ketiga penyewa antara lain provider Indosat, Tri dan Telkomsel.

Demikian disampaikan oleh Nova Handra sebagai Ketua LSM L@Pakk Provinsi Lampung, pada Selasa (6/8/2024).

“Dalam aturan gubernur tentang sewa penempatan perangkat ini telah di atur biaya sewa sebesar 70 juta untuk per satu alat BTS yang terpasang dan harus di bayar di muka untuk lima tahun kedepan sebesar 350 juta yang harus di bayar paling lambat dia hari sebelum penanda tanganan kontrak”, katanya.

Namun ketika di kelola oleh Dinas pemuda dan olahraga menjadi kacau balau lanjut ketua LSM L@pakk Nova Handra, “banyak sekali kejanggalan yang terjadi ketika permasalahan sewa Base Transceiver station (BTS) ini kenapa di katakan bermasalah telah adanya perubahan yang dilakukan oleh kepala Dinas Pemuda dan olahraga Prov Lampung, entah itu melalui kepala UPTD yang ada di FKOR entah dasar kemauan sendiri atau memang ada keputusan gubernur yang baru merubah keputusan yang lama”, jelas dia.

Menurut Kasi Pelayanan, Hendra pihak Dinas Pemuda dan Olahraga hanya melanjutkan saja yang sudah ada, dirinya mengaku tidak paham dan tidak tau sama sekali masalah sewa-menyewa, tapi yang jelas pihak Indosat telah memperpanjang selama dua tahun dan telah menyetor ke Bank Lampung sebesar 75 juta sedangkan Telkomsel sampai saat ini lagi dalam proses perpanjangan.

Sementara menurut Humaidi perwakilan dari Telkomsel yang bertemu langsung dengan ketua umum LSM L@pakk di ruang kerja kepala UPTD PKOR yang diwakili Hendra sebagai Kasi Pelayanan mereka telah lama mengajukan perpanjangan tapi pihak Dispora yang memperlambat dan mempersulit sehingga sampai saat ini pun belum diperpanjangan permasalah sewa pemasangan perangkat BTS.

“Ini jelas bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh gubernur tentang tata cara penyewaan pemasangan alat Base Transceiver station BTS yang ada di PKOR Way Halim yang mengharuskan membayar dimuka selama lima tahun sebesar 350 juta bukan 75 juta perdua tahun langkah yang diambil oleh kepala Dinas Dispora ini sudah salah menurut keputusan gubernur tentang sewa-menyewa, ini apakah ada keputusan yang baru atau kepala dinas membuat keputusan sendiri kita tidak tau”, jelas nya lagi.

Untuk menghindari kongkalikong permasalahan sewa penempatan perangkat Base Transceiver station BTS yang terpasang di tower Lampung sorot stadion PKOR ini, ketua LSM L@Pakk mengimbau Pj Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja dari kepala Dinas Dispora dan kepala UPTD yang ada di PKOR Way Halim agar pendapatan daerah dari sewa ini jelas adanya. /liputan68

Red

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian