Bawaslu Provinsi NTT Pastikan 5 Bawaslu yang Belum Beres Realisasi Dana Hibah Akan Tuntas Secepatnya

NTT, Liputan68.com- Terdapat lima lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum beres realisasi pencairan dana hibah.
Pihak Bawaslu Provinsi NTT memastikan akan realisasi secepatnya, paling lambat dalam satu sampai dua minggu kedepan.

Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.IP ketika diwawancarai media ini disela kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Neo Aston Kupang pada Sabtu, (24/8/2024).
Dijelaskannya, pencairan anggaran hibah melalui dua tahap.

“Tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen, untuk Provinsi dan sebagian besar Kabupaten/Kota itu sudah 100 persen dicarikan masuk ke rekening masing-masing sekitar bulan Februari atau Maret kemarin,”
“Masih menyisihkan 5 Kabupaten yang masih 60 persen dicairkan dan dalam waktu dekat ini, sudah dikoordinasikan dan secepatnya dalam satu sampai dua minggu kedepan,” ucap Ignas Jani.

Selain itu, Pria sederhana asal Flores Maumere itu menjabarkan status proses realisasi anggaran hibah dari 5 Bawaslu Kabupaten di NTT yang belum beres 100 persen.
a. Sumba Tengah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap ke 2

b. Nagekeo, menunggu transferan pencairan tahap ke 2
c. Sumba Barat Daya (SBD), Sudah berkordinasi dengan Pemda dan sedang berproses di Keuangan, sudah mengajukan pencairan tahap, usulan sedang berproses di keuangan, belum ada info SP2D
d. Sabu Raijua, sudah sampaikan pengajuan pencairan ke Pemda, pencairan menunggu disposisi Bupati
e. Timor Tengah Selatan (TTS), kendalanya karena anggaran sebesar Rp.5.000.000.000 dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2024 dan penetapan Perubahan APBD 2024 diawal bulan september dan setelah penetapan baru kami ajukan permohonan pencairan.
Lebih lanjut dijelaskan Ignas, terakait antisipasi anggaran jika terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) atau hal-hal lainnya yang berdampak pada penambahan jumlah anggaran.
“Dalam atauran itu kemudian akan bicarakan lagi dengan Pemda untuk menambah alokasinya, dan itu menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai perintah Undang-undang,” ucap mantan Aktivis PMKRI Kupang ini.
“Namun untuk penambahan anggaran itu bisa saja anggaran baru yang nanti dibahas dengan Pemda atau ada anggaran sisa nantinya,” pungkas Ignas. *** (Mario Langun)

Tinggalkan Balasan