Sekkab Dan Inspektur Kabupaten Pacitan, Sepakat Ada Kenaikan TPP Tahun Depan. Diharapkan Bisa Menyamai TPP Di Kabupaten/Kota Tetangga
Pacitan- Seiring meningkatnya beban kerja yang harus di emban oleh aparatur sipil negara (ASN), tingkat kesejahteraan tentu harus menjadi perhatian dari pemerintah.
Khususnya di Pemkab Pacitan, dimana hak tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang diterima para abdi negara masih jomplang bila dibandingkan para ASN di kabupaten/kota tetangga.
Inspektur Inspektorat setempat, KH Mahmud menegaskan, guna menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) salah satu indikatornya adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Diakuinya, bila belakangan ini pemerintah di level kabupaten/kota telah merealisasikan beleid pemerintah pusat, dengan pemberian TPP. Namun begitu, kebijakan tersebut pada sisi implementasinya masih belum seragam.
Ada suatu daerah memberikan hak TPP ASN dengan nominal yang lumayan tinggi. Namun ada juga kabupaten/kota memberi hak tunjangan tersebut, dengan nominal yang masih minim.
“Kita ini sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas pengawasan. Inspektorat berpandangan agar honor pada kegiatan atau tugas rutin ASN, bisa dikurangi.
Akan tetapi disisi lain pemerintah diharapkan juga bisa memberikan hak pengganti honor. Salah satunya dengan peningkatan TPP pada komponen beban kerja,” kata KH Mahmud, saat dihubungi, Selasa (4/7).
Sementara itu ditempat terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro menambahkan, terkait TPP sejatinya setiap tahun sudah ada nilai tambah. Meski, akumulasi nominalnya mungkin belum bisa memenuhi harapan para ASN.
“Setiap tahun ada peningkatan hak TPP. Tahun depan kita rencanakan juga akan ada kenaikan,” kata pria yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pacitan ini.
Berapa estimasi kenaikan, Heru memang belum bisa menyebutkan secara pasti. Sebab pemberian hak TPP akan diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah (KKD). Meski, ia juga berharap TPP yang akan diterima tahun depan, setidaknya bisa menyamai hak TPP yang diterimakan kepada ASN di kabupaten/kota lainnya.
“Masih kita cermati. Berapa kenaikannya, nanti bisa kita lihat saat pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) RAPBD Tahun 2024,” jelas top manager birokrasi ini pada awak media. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan