Liputan BERITA

Efisiensi Anggaran, Perangkat Daerah Tak Perlu Tunggu Perubahan DPA Untuk Pencairan Kegiatan. Kecuali

Ditulis oleh Liputan68 pada 27 Februari 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan, Liputan 68.com-Kebijakan pemerintah pusat terkait dengan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang di dalam Inpres 1/2025 dan Keputus Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/2025, cukup berdampak terhadap kegiatan di semua perangkat daerah.

Seperti halnya di Pemkab Pacitan, sampai pekan terakhir Februari ini, banyak kegiatan-kegiatan pada dinas atau badan, kecamatan ataupun kelurahan, tak bisa dicairkan lantaran belum adanya penetapan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Seperti diketahui, DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran (PA).

Terkait hal tersebut, Asisten Administrasi Pemerintahan Umum, Sekkab Pacitan, yang sekaligus sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Deni Cahyantoro mengatakan, semua kegiatan di perangkat daerah, sudah bisa berjalan dan dilaksanakan pencairan, tanpa menunggu perubahan DPA.

“Semua kode rekening belanja yang terkena efisiensi sudah ditandai. Sehingga perangkat daerah, sudah bisa melakukan pencairan atas kegiatan yang telah dilaksanakan, tanpa menunggu perubahan DPA,” kata Deni, Kamis (27/2/2028).

Terkecuali, kata Deni, anggaran yang memang dihilangkan. Dia menjelaskan, pada kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah pusat menerapkan dua skenario.

Yang pertama, anggaran dihilangkan dan yang kedua yaitu, anggaran yang diminta di efisiensi ke belanja lain yang sifatnya lebih produktif.

Pemda, lanjut Deni, juga tengah mempersiapkan dua skenario berkaitan dengan tata kelola keuangan paska terjadinya kebijakan refocusing tersebut.

Yang pertama, akan dilaksanakannya perubahan penjabaran atau perubahan APBD yang dipercepat.

Meski begitu, tahapan tesebut tidak akan memengaruhi mekanisme pencairan kegiatan yang ada di perangkat daerah. Seperti belanja ATK, perjalanan dinas dan sebagainya.

“Kecuali dana alokasi umum (DAU) spesifik, khususnya bidang infrastruktur dan dana alokasi khusus (DAK) fisik. Kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan sebelum adanya perubahan DPA,” tegas Deni.(Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian