Sekretaris PII Pacitan Tegaskan: “Seluruh ASN Yang Melaksanakan Praktik Keinsinyuran, Bisa Lengkapi Diri Dengan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) Sebagai Bentuk Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Komitmen Profesionalisme”

Pacitan, Liputan68.com- Setelah dikukuhkan sebagai insinyur profesional, sejumlah aparatur teknis daerah Pemkab Pacitan, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan profesional.

Menurut Sekretaris Persatuan Insinyur Indonesia (PII) , Cabang Pacitan, Yudo Tri Kuncoro, dengan telah dikukuhkannya sebagai insinyur profesional, sejumlah aparatur teknis daerah akan lebih memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam berbagai bidang keinsinyuran.

Dengan begitu, sambung Yudo, kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah bakal meningkat.

Hal tersebut ditandai dengan peningkatan kemampuan dalam mengelola proyek dan program pembangunan. “Yang tak kalah pentingnya adalah meningkatkan jaringan dan kerjasama dengan stakeholder lainnya,” ujar Yudo, Kamis (18/7/2025).

Selain itu, Yudo juga menegaskan bahwa
dengan telah dikukuhkannya sebagai insinyur profesional, aparatur teknis daerah dapat meningkatkan kredibilitas dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan penyematan gelar insinyur profesional, tegas Yudo, setiap insinyur tidak hanya mendapatkan pengakuan sah atas profesinya, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui legalitas ini diharapkan kepercayaan publik dapat terjaga dan kualitas hasil pekerjaan keinsinyuran dapat terus ditingkatkan,” harap dia.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *