Liputan BERITA

Sekretaris PII Pacitan Tegaskan: “Seluruh ASN Yang Melaksanakan Praktik Keinsinyuran, Bisa Lengkapi Diri Dengan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) Sebagai Bentuk Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Komitmen Profesionalisme”

Ditulis oleh Liputan68 pada 17 Juli 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan, Liputan68.com- Setelah dikukuhkan sebagai insinyur profesional, sejumlah aparatur teknis daerah Pemkab Pacitan, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan profesional.

Menurut Sekretaris Persatuan Insinyur Indonesia (PII) , Cabang Pacitan, Yudo Tri Kuncoro, dengan telah dikukuhkannya sebagai insinyur profesional, sejumlah aparatur teknis daerah akan lebih memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam berbagai bidang keinsinyuran.

Dengan begitu, sambung Yudo, kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah bakal meningkat.

Hal tersebut ditandai dengan peningkatan kemampuan dalam mengelola proyek dan program pembangunan. “Yang tak kalah pentingnya adalah meningkatkan jaringan dan kerjasama dengan stakeholder lainnya,” ujar Yudo, Kamis (18/7/2025).

Selain itu, Yudo juga menegaskan bahwa
dengan telah dikukuhkannya sebagai insinyur profesional, aparatur teknis daerah dapat meningkatkan kredibilitas dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan penyematan gelar insinyur profesional, tegas Yudo, setiap insinyur tidak hanya mendapatkan pengakuan sah atas profesinya, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui legalitas ini diharapkan kepercayaan publik dapat terjaga dan kualitas hasil pekerjaan keinsinyuran dapat terus ditingkatkan,” harap dia.

Yudo juga menekankan, agar seluruh ASN yang melaksanakan praktik keinsinyuran, bisa lengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen profesionalisme.

Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah aparatur teknis di Pemkab Pacitan mengikuti Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI).

Program tersebut merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang bertujuan membentuk kompetensi keinsinyuran.

Tujuan dari PS-PII yaitu menghasilkan insinyur yang memiliki kompetensi sesuai standar nasional dan internasional.

Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan akademik dan profesionalisme insinyur serta membentuk kemampuan manajerial dan jiwa kewirausahaan.

Setelah lulus program, mereka mendapatkan Sertifikat Profesi Insinyur. Surat Tanda Registrasi Insinyur tersebut dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) setelah lulus Uji Kompetensi Insinyur Profesional.(Red/yun)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian